Sergapreborn KOTA TASIKMALAYA, 29 Mei 2026 – Pukul 20.22 WIB, melakukan peninjauan langsung ke sebuah balai pengobatan yang beralamat di Jl. Mohamad Hatta No. 283, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Peninjauan ini dilakukan untuk menelusuri informasi terkait dugaan operasional tempat pelayanan kesehatan tersebut yang diketahui izin penyelenggaraannya sudah kadaluarsa.
Namun, penelusuran fakta tersebut justru berujung pada dugaan ancaman serius dan intimidasi terhadap awak media. Suasana sempat memanas ketika pemilik balai pengobatan, H. Ajang Karyawan, memberikan peringatan keras dengan nada mengancam kepada tim jurnalistik yang sedang bertugas.
H. Ajang terlihat emosional dan meminta awak media segera meninggalkan lokasi. Ia bahkan menyebut-nyebut akan mendatangkan sejumlah orang untuk menghadang atau menindak tegas wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik.
“Cepat pergi! Nanti rekan-rekan saya 20 orang sama dari media keburu kesini,” ujar H. Ajang Karyawan dengan nada tinggi dan mengintimidasi, seolah memberikan peringatan keras agar kehadiran pers segera diusir dari lokasi.
Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk ancaman nyata dan upaya paksaan untuk membungkam kebebasan pers serta menghalangi fungsi pengawasan publik. Padahal, verifikasi fakta dan penelusuran terkait kepatuhan hukum sebuah pelayanan kesehatan adalah hak publik dan kewajiban mutlak yang harus dijalankan oleh pers demi keselamatan masyarakat luas.
Ancaman ini semakin memperparah situasi setelah sebelumnya H. Ajang juga mengaku memiliki arahan khusus, di mana ia menyebutkan bahwa setiap wartawan atau LSM yang menanyakan masalah perizinan harus dilaporkan ke Kejari. Klaim arahan tersebut dikatakannya diperoleh saat rapat yang dihadiri Wali Kota dan para pejabat terkait.
Rangkaian peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran besar akan keamanan dan kebebasan pers di Kota Tasikmalaya. Ada dugaan kuat adanya pola pembungkaman informasi, mulai dari klaim perlindungan hukum hingga ancaman fisik, yang dilakukan demi menutupi fakta bahwa balai pengobatan tersebut beroperasi tanpa izin yang sah sesuai Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023.
Hingga berita ini diturunkan, Sergapribon tetap berkomitmen untuk menyajikan fakta yang sebenarnya meski mendapat tekanan dan ancaman. Tim redaksi juga akan memantau perkembangan kasus ini lebih lanjut, termasuk menindaklanjuti dugaan ancaman dan intimidasi yang dialami awak media di lapangan.
Jurnalis: Barji Levis








