Opini Nasional

Pemilu Merupakan Salah Satu Cara Atau Alat , Guna Meraih Kesuksesan Yang Dilegalkan Oleh Undang- undang

Sergapreborn Opini Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Melalui pemilu
setiap warga Negara dapat menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin bagi
daerahnya maupun bagi negaranya

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22E
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota
DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil setiap lima tahun sekali.

Pemilu seringkali di identikan sebagai pesta rakyat, namun demikian pada
hakikatnya pemilu merupakan salah satu cara atau alat guna meraih kekuasaan yang
dilegalkan oleh undang-undang. Sehingga seringkali para peserta melakukan
berbagai macam cara guna meraih kekuasaan tersebut. Tidak jarang pula upayaupaya tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, seperti black
campaign hingga money politic.

Dewasa ini, perkembangan media sosial di dunia termasuk Indonesia
sangatlah pesat. Dan tidak dapat dipungkiri setiap orang Indonesia saat ini begitu
gemar berselancar di media sosial.

Media social ini tentu memiliki dampak positif
dan negatif, dimana salah satu dampak positifnya adalah mudah dan cepatnya
seseorang dalam mendapatkan informasi. Disisi lain salah satu dampak negatif dari
media sosial ialah seringkali digunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk
menyebarkan berita-berita bohong/hoax serta isu SARA sehingga dapat
menimbulkan perselisihan diantara masyarakat

Seperti yang kita ketahui bersama di pemilu tahun 2019 isu SARA ini
menjadi salah satu isu paling trend/hit di masa itu. Dan efeknya pun masih terasa hingga saat ini. Dimana seolah-olah masyarakat Indonesia terbelah menjadi dua
kubu

Padahal sejatinya pemilu merupakan sarana perwujudan dari kedaulatan
rakyat, Seperti yang diungkapkan oleh Budiardjo (2007) menyatakan bahwa
kedaulatan adalah suatu kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang betujuan
untuk membuat Undang-Undang dan mengatur bagaimana pelaksanaan atau penerapan dari Undang-Undang yang telah dibuat. Berdasarkan pendapat tersebut
dapat dipahami bahwa pemilu merupakan wujud dari kedaulatan rakyat itu sendiri.

Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas
Pemilihan Umum (BAWASLU) merupakan bagian dari penyelenggara pemilu.

Kedua lembaga ini tentunya memiliki peran penting dalam pelaksanaan dan
perwujudan pemilu yang langsung, umum, bebas, jujur, dan adil
Sebagai lembaga penyelenggara, tentunya KPU dan Bawaslu harus mampu
bersikap objektif dalam setiap melaksanakan tugasnya. Selain itu kedua lembaga
ini pun harus mampu menjadi motor penggerak utama dalam hal mensosialisasikan
dan mewujudkan pemilu yang bersih dari hoax, dan meminimalisir ujaran
kebencian, isu SARA serta money politik. Dalam mewujudkan hal tersebut
tentunya harus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen maupun stakeholder
terkait, baik itu dari pemerintah, partai politik, maupun partisipasi aktif dari
masyarakat.

Misalnya, Partai politik selain sebagai peserta dalam pemilu, juga dapat
berperan sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat. Hayer (dalam Kartono,
2009, hlm.64) menjelaskan bahwa “pendidikan politik ialah usaha membentuk
manusia menjadi partisipan yang bertanggung jawab dalam politik”. Pendidikan
politik diartikan sebagai pendidikan yang mewajibkan warga negara mengenali hak
dan kewajiban agar masyarakat tahu tentang moral. Dari sini dapat kita lihat bahwa
proses pendidikan politik adalah proses pendewasaan individu dalam berpolitik.

Dalam hal ini kartono (dalam Sadel; dkk, 2009, hlm.13) memberikan
penjelasan tentang pendidikan politik sebagai berikut:
Bentuk pendidikan bagi orang dewasa dengan jalan menyiapkan kaderkader untuk pertarungan dan mendapatkan penyelesaian politik, agar
menang dalam perjuangan politik.Pendidikan politik merupakan upaya
pendidikan yang disengaja dan sistematis untuk membentuk individu
tingkatan di dalam sistem politik”. Di negara demokrasi
konsep partisipasi politik bertolak dari paham bahwa kedaulatan ada di tangan
rakyat, yang kemudian dilaksanakan secara bersama-sama untuk menetapkan
tujuan-tujuan masyarakat itu serta untuk menentukan orang-orang yang akan
menjadi pemimpin di masyarakat tersebut.

Setiap anggota masyarakat yang ikut serta dalam proses politik, misalnya
dalam kegiatan pemilihan umum atau pemberian suara, setiap individu secara sadar
terdorong oleh keyakinan bahwa kegiatan tersebut dapat menyalurkan aspirasi atau
kepentingannya dan sedikitnya mampu mempengaruhi pihak-pihak yang
berwenang untuk membuat keputusan akan sesuai dengan apa yang di butuhkan
oleh masyarakat.

Sehingga apabila ketiga elemen tersebut dalam hal ini penyelenggara
pemilu, partai politik, dan masyarakat saling bergotong royong menjalankan peran
serta memahami tugas dan fungsinya masing-masing, maka mewujudkan pemilu 2024 yang riang gembira bukanlah sesuatu hal yang utopis.

Biodata Penulis

Nama :
Anzhar Ishal A, M.Pd

Komisioner Panwaslu Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button