Pengedar Sabu Didor Petugas Saat diamankan Melawan
Sergapreborn, Sampit – Kalteng
Melawan petugas saat ditangkap, seorang pria pengedar sabu-sabu yang diketahui berinisial DJ (43), terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas dilumpuhkan dengan timah panas oleh aparat dikaki kanannya.
Tersangka ditangkap . Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur, di Jalan Usman Harun Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Selasa 27 Juli 2021, sekitar pukul 21.15 Wib malam.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Resnarkoba AKP. Syaifullah mengungkapkan tersangka merupakan target dari hasil penyelidikan, tindakan tegas terukur itu terpaksa dilakukan saat hendak ditangkap tersangka melakukan perlawanan dan ingin kabur dari kejaran petugas.
“Saat petugas masuk kedalam rumah, terlapor berupaya melawan dan melarikan diri hingga petugas melakukan upaya paksa dan tindakan tegas terukur,”Kata Syaifullah, Rabu 28 Juli 2021.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 3 bungkus yang diduga sabu di lantai dalam kamar rumah tersangka.
Setelah diberikan tindakan terukur oleh petugas tersangka terlebih dulu dibawa ke rumah sakit dr Murdjani Sampit untuk mendapat perawatan.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,73 gram, 3 buah pipet kaca warna bening, 4 buah sendok terbuat dari potongan sedotan, 1 buah timbangan digital, 2 buah gunting, 9 pack plastik klip, 1 set bong lengkap dengan alat hisap, 1 buah kotak rokok dan 1 unit Handphone telah diamankan di Polres Kotim untuk dilakukan proses lidik lebih lanjut
“Dalam hal ini, tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya.
(Sr.)