
Sergapreborn Jakarta,- Polres Metro Gambir menangkap 20 pelaku penipuan daring yang menggunakan aplikasi kencan untuk melakukan kejahatan di apartemen.
“Pertama, kami melakukan patroli siber di sejumlah aplikasi kencan,” kata Kapolres Metro Gambir, AKBP Rezeki R. Respati di Jakarta, Selasa.
Respati mengatakan anggota awalnya curiga dengan tawaran investasi di aplikasi kencan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah penggeledahan, petugas polisi menemukan sesuatu terjadi di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.
Petugas kemudian menggeledah tempat kejadian perkara dan menemukan sekitar 20 orang yang kini menjadi tersangka dalam kasus penipuan aplikasi kencan daring, tambah Respaty.
“Hal itu kami sampaikan pada WIB sekitar pukul 04.30 WIB pada hari Rabu (22/1),” ujarnya.
Respati mengatakan, dari 20 tersangka, tiga orang berperan sebagai pimpinan, sedangkan 17 orang lainnya berperan sebagai pelaku.
Mereka masing-masing berinisial IMB, AKP dan RW dan bertindak sebagai pemimpin.
Berikutnya adalah operator MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, AJY.
Respati menambahkan, ke-20 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan 45A Ayat 1, serta Pasal 35 dan 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perpajakan. Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Republik Indonesia tentang Pendidikan Guru Sekolah Dasar.
“Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun,” katanya.
Har







