Tasikmalaya
Trending

Proyek Senilai 4,7 Milyar Diduga PPK Ada Main

Tasikmalaya, Sergapreborn Dugaan adanya kongkalingkong antara PPK dengan pihak rekanan di salah satu paket kegiatan proyek ruas jalan Bojong Kapol-Cikangkung anggaran senilai Rp.4,7 Milayar lebih, sebagai pemenang tender CV.Ayze Yezenia Vashnie atas nama Direktur Atep Riki Ashari, namun demikian muncul pengakuan atas nama pihak lain yang dinyatakan oleh PPK /Kepala Bidang Jalan dan Jembatan kepada awak Media 25/08 bahwa pemilik pekerjaan kegiatan tersebut nama pemborong nya adalah “Tutang Deudeul”, padahal Tutang bukan seorang Direktur atau karyawan perusahaan yang dimaksud, sehingga hal itu diduga saat lelang tender paket Pekerjaan sudah diatur dan dikondisikan oleh oknum pejabat.

hal itu berbeda dengan pernyataan yang di sampaikan atas balasan surat konfirmasi Media “Sergap reborn” 05/09 melalui Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman dan Lingkungan Hidup ( DPUTRLH ) Kab.Tasikmalaya dari PPK/Kepala Bidang Jalan dan Jembatan “Romi Gargara” sebagai berikut;

“1.pekerjaan peningkatan jalan Bojong kapol-Cikangkung sebagai pemenang adalah Cv.Ayze Yezenia Vashnie
2.Selanjutnya berdasrkan poin 1 maka untuk SPBBJ, SPL, SPMK dan kontrak untuk pekerjaan peningkatan Bojong kapol-Cikangkung adalah Cv.Cv.Ayze Yezenia Vashnie dengan direktur Atep Riki Azhari sesuai dengan No.kontrak PU.12.02/4172/DPUTRLH/2022 Tanggal 01 Juli 2022,
3.Berdasarkan poin 2 yang menandatangani kontrak adalah direktur perusahaan tersebut yaitu atas nama Atep Riki Azhari,
4.Terkait hal- hal diluar kontrak atau yang mengatasnamakan selain direktur perusahaan tersebut diluar ketentuan karena dalam hal pelaksanaan pekerjaan, rapat evaluasi pekerjaan kami tetap berkomunikasi dengan pihak perusahaan terkait dan dihadiri langsung oleh direktur perusahaan”,jelasnya

Dalam menanggapi hal tersebut Ketua Tim 7 Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia ( LPPNRI ) wilayah Priangan Timur “Burhan Soejani” kepada “Sergap Reborn” 08/09 Di kantor nya, berkomentar, apabila hal itu benar terjadi sungguh sangat disayangkan, pasalnya kenapa yang mengerjakan proyek tersebut itu fihak lain, lalu apa artinya diadakan lelang kalau pada kenyataannya yang mengerjakan bukan pemenang lelang, bukankah dengan diadakannya lelang tersebut supaya pemerintah bisa mempercayakan pekerjaan kepada ahlinya agar kwalitas pekerjaannya dapat dipertangung jawabkan juga ada efisiensi biaya, dan yang heran nya lagi muncul keterangan pengakuan yang berbeda dari seorang PPK/Kabid, sehingga menimbulkan dugaan ada suatu permainan dalam pekerjaan paket tersebut, karena hal yang sangat tidak mungkin bila seorang PPK tidak mengetahui pemborong yang sebenarnya, kenapa bisa menyatakan pihak lain sebagai pemborongnya, ini jelas sama saja membuka suatu hal yang ada di lingkungan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya.

Lebih jauh menurut “Burhan” atas adanya hal itu fihaknya bergegas untuk menindak lanjuti guna mendapatkan suatu penjelasan agar jangan sampai negara dirugikan dan fihaknya berharap kepada pihak yang berkopenten segera turun tangan guna menindak tegas apabila terbukti ada suatu permainan dalam peket pekerjaan tersebut.

Adhera/Bayu

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button