Ciamis

Resepsi Pernikahan Yahya Dan Angraeni Di Hadiri KH Hasan Safari Tasikmalaya

Ciamis Sergapreborn Resepsi pernikahan Yahya Ziad Abdillah SH putra dari Bapak. Abdul Majid ( Alm ) dan Ibu Nia Kurniasih dengan Rusmiati Anggraeni Amd.Keb putri dari Bapak. H Abdul Rohman SH/ Trisno Mulyono ( Alm ) selasa 15/11/2022 bertempat di kediaman mempelai wanita Dusun Cikupa RT 04 RW 12 Desa Andapraja Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis, di selenggarakan dengan meriah.

Dalam acara resepsi tersebut hadir ketua DPRD, Asda 2 Kabupaten Ciamis, Anggota DPRD Provinsi Jawa barat, Anggota DPRD Kota Banjar, KH Hasan Safari Ponpes Safinatul Faizin Tasikmalaya Camat, para Kepala Desa Sekecamatan Rajadesa dan sejumlah tamu undangan lainya.

KH Hasan Safari dalam ceramah siraman rohaninya khususnya bagi 2 mempelai untuk bekal dalam menjalankan Rumah Tangga, bahwa tujuan pernikahan menurut Islam yaitu untuk memenuhi tuntunan naluri yang asasi, pernikahan adalah fitrah manusia jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini hanya dengan cara akad nikah, bukan dengan cara cara yang kotor dan menjijikan seperti kumpul kebo, melacur, berzina, Lesbi, Homo dan lain sebagainya yang menyimpang dan di haramkan oleh Islam.

“Jadi tujuan yang luhur dalam pernikahan, menurut KH Hasan Safari adalah agar Suami Istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum di tegakan berdasarkan syariat Islam dalam rumah tangga itu wajib hukumnya, ajaran Islam telah memberikan beberapa keretria tentang calon yang ideal agar bisa terbentuk rumah tangga islami di antaranya harus kafa’ah dan sholihah.

Hak dan kewajiban bagi suami istri Anjuran Rosululloh SAW dengan menikah banyak sekali mengandung manfa’at sebagaimana telah di jelaskan oleh para Ulama di antaranya: dapat menundukan pandangan, akan terjaga kehormatan, terpelihara kemaluan dari beragam maksiat, akan di tolong dan di mudahkan, dapat menjaga syahwat, mendapat ketenangan dalam hidup dan akan terwujud keluarga sakinah mawaddah warohmah.

“Untuk mencapai rumah tangga yang mendapat ke bagja’an dan ke bahagiaan yaitu ada hak suami dan ada hak istri yang harus di ta’ati adapun untuk hak suami yang harus di ta’ati istri yaitu ta’at kepada suami setelah kewajiban taatnya kepada Alloh dan Rosulnya dan hak untuk istri bahwa suami harus tanggung jawab mencukupi segala kebutuhanya, jadi pada dasarnya kita dalam membangun rumah tangga harus satu tujuan niat ibadah.

( Ule Sulaeman )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button