Sukabumi

Salah Tangkap Oleh Oknum Polisi Terhadap Warga Ciemas, Kapolres Sukabumi Angkat Bicara

Sergapreborn Sukabumi Sempat ramai dimedia sosial sebelumnya yaitu seorang pria berinisial B (35) asal warga Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang diduga menjadi korban salah tangkap oleh anggota Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sukabumi, pada Senin (13/11/23).

Sempat diberitakan seorang Legislatif DPRD Fraksi PPP Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana, mengungkapkan salah tangkap dan korban B mengadu serta menceritakan kejadian yang alami korban kepadanya.

“Ya, korban (B) mengadu dan menceritakan kejadiannya ke saya, Jadi ceritanya pas dia ditangkap berawal ketika dia dan istri juga dua anaknya, numpang beristirahat di depan minimarket di Cidadap Simpenan, Kalo tidak salah pada 8 November kemarin minimarket dibobol maling. Mungkin polisi itu menganggap dia (B) pelaku yang membobol minimarket tersebut,” beber Andri Hidayana.

Sesuai cerita yang disampaikan kepada Andri, B numpang istirahat bersama istri dan dua anaknya didepan minimarket yang mengalami pembobolan tersebut pada Rabu 8 November 2023 sekira pukul 03.00 sampai 04.00 WIB.

Menanggapi hal itu Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede langsung merespon dalam keterangan tertulisnya ia menyampaikan terkait dugaan salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi terhadap warga kecamatan Ciemas.

”Kami tegaskan dalam permasalahan ini akan kami turunkan Tim dari Propam untuk dalami secara serius.” pungkas Maruly Pardede.

Kapolres Sukabumi merespon cepat dengan adanya komplain dari masyarakat terkait salah tangkap dan sudah memerintahkan tim Propam yang sudah dibentuk.

”Sekarang sudah eranya penyidikan secara ilmiah dan profesional, proses penyidikan yang telah dilakukan pendalaman oleh tim propam yang dibentuk, akan terus didalami dan diselidki secara bertahap.” tegasnya, Senin (13/12/2023)

Polres Sukabumi berkomitmen bahwa Polri akan mendalami kasus yang sedang terjadi ini melihat secara obyektif sesuai aturan hukum yang berlaku.

”kami akan terus melakukan pendalaman secara obyektif terhadap kasus yang sedang diselidiki saat ini” ucap Maruly Pardede.

YN

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button