Cimahi

Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil bekuk pelaku pembobol Mini Market di KBB

Sergapreborn Cimahi Polres Cimahi – Sat Reskrim Polres ungkap perkara pencurian dan bobol berangkas di tujuh tempat di Minimarket Alfamart, yang dilakukan oleh pelaku
ER bin UD, 41 tahun
alamat kota Bandung, saat di sampaikan di Polres Cimahi, Sabtu (30/7/2022).

Pelaku ER melakukan mengambil barang barang di minimarket Alfamart dilakukannya oleh sendiri, dengan mengambil rokok berbagai merk, alat kosmetik dan barang lainnya, selanjutnya masih pengembangan dari penyidik satreskrim polres Cimahi

Pelaku melakukan pencurian tersebut di beberapa Minimarket tepatnya Alfamart di Wilayah Hukum Polres Cimahi dengan cara merusak Plafon atap minimarket Alfamart kemudian merusak brangkas yang dilakukan oleh pelaku, mengambil DVR CCTV milik Minimarket Alfamart, Rokok berbagai merk, dan merusak brangkas yang berada di Gudang Minimarket Alfamart untuk mengambil uang yang ada di dalam Brangkas dengan cara menggunakan alat Las,
Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami oleh minimarket Alfamart dengan kerugian lebih kurang 100 juta rupiah, ungkap Akbp Imron Ermawan

Perbuatan pelaku ER dapat dipersangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dan ke 4 KUHPidana.

Barang siapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.

YN

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button