Satpas Polrestabes Bandung, Buka Pelayanan Bagi Disabilitas Yang Ingin Membuat SIM Motor
Sergapreborn Bandung *Polrestabes Bandung* Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, pantau langsung praktik Surat Izin Mengemudi (SIM), yang dikhususkan untuk para penyandang disabilitas di Satpas Satlantas Polrestabes Bandung, Senin (27/11/2023).
Mewakili Kapolda, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, S. I.K, M.Si, mengatakan pengecekan dilakukan, untuk melihat langsung animo para penyandang disabilitas, yang berkeinginan untuk membuat SIM D, yang dikhususkan bagi mereka.
“Ya hari ini kita ada di Polrestabes Bandung, dalam rangka membuka layanan terhadap pengadaan SIM untuk disabilitas di mana memang fasilitas ini sudah cukup lama ada, namun ini sekarang dicanangkan kegiatan untuk membuka layanan secara serentak di Indonesia termasuk Jabar. Seluruh polres lain melaksanakan pelayanan sim disabilitas ini sudah merekrut ada 400 disabilitas se-Jabar,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar
Kabid Humas, mengatakan, pelayanan SIM D yang teruntuk para penyandang disabilitas, telah tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 dan dan Perkap tahun 202. “Aturan tersebut sudah difasilitasi untuk pelayanan SIM disabilitas sehingga bisa dilaksanakan di seluruh Satpas di seluruh Indonesia,” katanya.
Namun, SIM D sementara ini, hanya diperuntukkan bagi mereka pengendara roda dua atau motor.
“Ya jadi memang peruntukannya ini untuk penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya, sehingga disabilitas ini diberikan ruang kesempatan menggunakan motor di jalan raya sehingga otomatis untuk memenuhi syarat untuk bisa menggunakan otomatis ini harus ada SIM yang harus dipakai disabilitas,” ungkapnya.
Adapun tes yang diberlakukan, tidak berbeda seperti masyarakat umum. Hanya saja, kendaraan yang digunakan untuk tes, sedikit berbeda dengan adanya penambahan pada kendaraan yang digunakan para penyandang disabilitas.
“Ada beberapa perbedaan untuk kondisi normal ini kontruksi kendaraan saja berbeda, ini kendaran disabilitas khusus sehingga penggunaan kendaraan juga berbeda dan fasilitas uji berbeda, ini menyesuaikan disabilitas itu, ini biasanya memang ada disiapkan kalau disabilitas ini mereka bawa sendiri sesuai kebutuhannya yang untuk ujian SIM,” katanya.
Untuk pembuatan baru SIM D, adapun biaya yang dibebankan, sebesar Rp 50 ribu. Sementara untuk perpanjangan, sebesar Rp 30 ribu.
Sementara itu, salah seorang penyandang disabilitas yang ikut pada tes praktek SIM D, Teuku Muslim (57) mengatakan, ia mengaku tidak ada masalah dengan adanya test praktek untuk penerbitan SIM D tersebut.
Muslim mengaku terbantu dengan adanya program SIM bagi penyandang disabilitas. Pasalnya, ia mengaku kerap ketakutan, bertemu dengan anggota polisi, saat menggunakan sepeda motor di jalanan. Ia pun pernah mendapatkan tindakan tilang.
“Yah ini merasa ketakutan bersalah pati ada yah uman kadang semua disabilitas ini bukan karena mereka egk mau bikin cuman karena engak ada duit, dengan SIM gratis ini mudah-mudahan teman lain ikutan,” katanya.
Dengan adanya program SIM D, Muslim mengaku senang. Ia merasa terbantu dengan program ini. “Saya sangat senang saya juga berharap teman” di luar sana kalau ada kesempatan ini ikutlah bikin SIM karena ini aturan dari pemerintah kita bukan engak taat ke pemerintah,” ucapnya. kabid Humas.
YN