Ciamis

Seminar Pengawasan Masa Kampanye 2024, Panwascam Rajadesa Bersama Awak Media.

Sergapreborn Ciamis Publikasi dan dokumentasi pengawasan masa kampanye pemilu tahun 2024 di Gelar oleh Panwascam Rajadesa bersama Dengan PKD, PPK, unsur Muspika serta Awak Media sebagai narasumber diantaranya,”H Endang SB dari media Kabar Priangan dan Ule Sulaeman dari Sergapreborn.

Untuk mengantisifasi terjadinya pelanggaran serta tidak masuk daftar zona merah pada penyelenggaraan Pemilu 2024, Panwascam Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis terus berupaya melakukan sosialisasi untuk kelancaran pelaksanaan dan pencegahan pelanggaran Pemilu.

Salah satu langkah upaya tersebut dengan cara menggelar seminar publikasi dan dokumentasi pengawasan masa Kampanye Pemilu 2024, dengan Pengawas Kelurahan / Desa ( PKD), PPK dan Muspika Kecamatan setempat.

Kegiatan yang berlangsung, pada hari Kamis ( 7/12/2023) di lokasi Situs Samida Desa Sirnajaya, itu, bukan saja dihadiri oleh Camat, Kapolsek dan Danramil Kecamatan Rajadesa tapi juga melibatkan unsur awak media untuk menjadi narasumber dan sekaligus sesi tanya jawab.

“Dalam kesempatan itu H Endang SB sebagai narasumber perwakilan dari awak media di cecar dengan beberapa pertanyaan dari para peserta terkait dalam menyikapi tentang berita hoax.

Untuk menyikapi berita hoax, menurut Endang SB masyarakat harus bisa membedakan antara media masa dan media sosial ( medsos ), kalau ada berita dari media masa saya percaya itu hasil karya jurnalis yang bisa di pertanggung jawabkan ke absahanya,” tututnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Panwascam Rajadesa, Eri Jamhari, A.Md.Kom, S.Pd.I mengajak semua pihak, termasuk PKD, tokoh masyarakat, dan media, untuk bersama-sama mengawasi setiap tahapan pemilu, tidak hanya pada masa kampanye Pileg dan Pilpres.

Eri mengatakan, wilayah Kecamatan Rajadesa termasuk dalam zona merah ditingkat kerawanan pada konflik Pemilu. Untuk mengubah status zona merah tersebut, pihak Panwascam Rajadesa selama ini sudah melakukan upaya sosialisasi serta penjelasan pada semua kontestan dari berbagai Parpol yang ada di Kecamatan Rajadesa sesuai dengan regulasi pada tahapan yang sudah ditentukan oleh KPU.

“Kami melaksanakan kegiatan dokumentasi dan publikasi kepada PKD serta semua kontestan peserta Pemilu terkait masa kampanye yang dilaksanakan mulai tanggal 28 November 10 Februari 2024,” ungkap Eri, Kamis, (7/12/2023).

Sasaran utama pengawasan selama masa kampanye adalah mencegah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kepala desa beserta perangkatnya. Eri menyebut terlebih Kecamatan Rajadesa, merupakan salah satu wilayah kecamatan yang cukup rawan pelanggaran sehingga sangat perlu dilakukan pencegahan.

“Untuk saat ini, persiapan sudah sesuai yang diharapkan, dan sudah sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan oleh KPU, sejauh ini belum terjadi pelanggaran Caleg,” jelasnya.

Dengan adanya kegiatan seminar koordinasi dan publikasi pencegahan pelanggaran pada tahapan kampanye, Eri berharap Pemilu 2024 di Kecamatan Rajadesa dapat berlangsung dengan baik, sesuai dengan yang diharapkan Pemilu “sukses tanpa ekses”.

“Kami mengajak semua pihak untuk berkontribusi mewujudkan Pemilu yang Berkualitas khususnya di Kecamatan Rajadesa. Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran kita, Bahwa Pesta Demokrasi ini bukan hanya tanggung jawab penyelenggara atau pun Peserta, tetapi tanggung jawab kita bersama” pungkasnya.

( Ule )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button