Sidang Paripurna Pembahasan terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Cimahi Tahun Anggaran 2022
Cimahi – Sergapreborn Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna Pembahasan terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Cimahi Tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (29/3/2023).
Sidang Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Zulkarnain, wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Edi Kanedi, Purwanto dan Bambang Purnomo.
Hadir Pj Walikota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, Plt Sekda Kota Cimahi Herry Zaeni, Sekwan DPRD Kota Cimahi H Totong Solehudin, Asisten I Maria Fitriana, Kapolres Kota Cimahi, Kepala Kejari Kota Cimahi Arif Raharjo, Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kepala BNN Kota Cimahi, Dandim 0609 Cimahi, Ketua KPU Mochamad Irman, Kadinkes Kota Cimahi Mulyati, Kadisbudparpora Ahmad Nuryana, Lurah dan Camat Cimahi Tengah Asep Bachtiar, Camat Cimahi Utara, Taryadi Achmad Taufik dan undangan lainnya.
Menurut Zulkarnain, dengan kehadiran anggota dewan sebanyak 29 anggota dewan sudah memenuhi quota, Rapat Paripurna tersebut disetujui seluruh anggota dewan yang hadir.
“Berdasarkan Pimpinan DPRD telah menerima surat dari PJ Walikota Cimahi nomor 130.04/1215/Pem/tentang laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Tahun Anggaran 2022, beserta dokumennya,” terang Zulkarnain.
Selanjutnya berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2019 Terang Laporan dan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Ahmad Zulkarnain mempersilakan kepada PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan untuk menyampaikan LKPJnya dihadapan Sidang Paripurna.
Dikdik saat menyampaikan LKPJnya menjelaskan, laporan Pertanggung Jawaban ini merupakan bagian penjabaran dari visi dan misi dalam RPJMD Kota Cimahi.Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022.
“Visi Kota Cimahi pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2022, yaitu mewujudkan Cimahi Baru, Maju, Agamis dan Berbudaya,” papar Dikdik.
Selanjutny, kata Dikdik, untuk melanjutkan visi dan misi tahun 2022 tersebut, Pemerintahan Kota Cimahi telah melaksanakan berbagai program, yang terdiri dari kegiatan yang merupakan implementasi dari 24 urusan wajib, dan enam urusan pilihan berdasarkan program dan kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Dalam penetapan Belanja Daerah Kota Cimahi, yang dilandasi kepada aturan yang mengacu kepada arah dan kebijakan umum serta strategi kualitas pembangunan Kota Cimahi tahun 2022.
Hal itu, kata Dikdik, berpedoman kepada Permendagri nomor 27 tahun 2021, Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.
“APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022 yang berdasarkan penetapan Perda nomor 15 Tahun 2021 setelah hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat, ditetapkan Belanja Daerah sebesar Rp 1.480.824.900.153,-(Satu Triliun, Empat Ratus Delapan Puluh Milyar, Delapan Ratus Dua Puluh Empat Juta, Sembilan Ratus Ribu, Seratus Lima Puluh Tiga Rupiah),” ungkap Dikdik.
Selanjutnya pendapatan perubahan APBD tahun anggaran 2022, yang ditetapkan berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2022, lalu di ubah kembali dengan Perwal Kota Cimahi nomor 47 tahun 2022.
“Belanja Daerah menjadi sebesar Rp 1.614.782.803.477,- (Satu Triliun, Enam Ratus Empat Belas Miliar, Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Juta, Delapan Ratus Tiga Ribu, Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah),” jelasnya.
Rinciannya, lanjut Dikdik , adalah sebagai berikut, 1. Belanja Operasional, tahun anggaran tahun 2022 sebesar Rp 1.481.937.016.667,- (Satu Triliun, Empat Ratus Delapan Puluh Satu Milyar, Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta, Enam Belas Ribu, Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).
“Telah direalisasikan sebesar Rp 1.288.649.285.306,- (Satu Triliun, Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Milyar, Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Juta, Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu, Tiga Ratus Enam Rupiah) atau mencapai 85,96%,” beber Dikdik.
Untuk belanja pegawai sebesar Rp 759.832.251.968,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Miliar, Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Juta, Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu, Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah)
“Lalu direalisasikan sebesar Rp 659.187.089.769,- (Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Miliar, Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta, Delapan Puluh Sembilan Ribu, Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) atau mencapai 86,75%,”
Untuk Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 677.140.800.049,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Miliar, Seratus Empat Puluh Juta, Delapan Ratus Ribu, Empat Puluh Sembilan Rupiah) dan direalisasikan menjadi sebesar Rp 595.433.480.917,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Miliar, Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta, Empat Ratus Delapan Puluh Ribu, Sembilan Ratus Tujuh Belas Rupiah) atau mencapai 87,93%.
( Yani)