Sindikat Bisnis Rokok Illegal di Bumi Sakti Alam Kerinci Makin Merajalela
Sergapreborn kab Kerinci. Rokok dari berbagai merk, hingga saat ini bebas diperjual belikan di sejumlah pasar, grosir, kelontong dan bahkan warung kecil di Bumi Sakti Alam Kerinci.
Rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan atau ilegal memiliki beberapa ciri yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, pita cukai bekas, dan salah personalisasi.
Dari data yang dihimpun, peredaran Rokok Illegal di Provinsi Jambi luar biasa besar, setiap Minggu 2 tronton masuk ke Jambi. Dan itu di edar ke semua Kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi terrmasuk Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Di Jambi Rokok Illegal ada akrab disebut Rokok Illegal Jawa dan Rokok Illegal Tungkal jenis dan merk rokok berlabel.
Adapun modus yang dilakukan adalah dengan memperjual belikan kuota persetujuan pemasukan barang/rokok dari oknum pengusaha (cukong).
Sikorman Aktivis Kerinci mengungkapkan bahwa Rokok Illegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.
“Untuk pendistribusian, sejumlah kaki tangan cukong, yang terdiri dari sales-sales kecil, mulai menawarkan dan menjajakan berbagai merk rokok ini ke grosir” ujar sumber.
Sedangkan untuk pendistribusian ke daerah /Kota di Provinsi Jambi, sang cukong atau toke memanfaatkan jasa oknum aparat dengan jatah yang sudah ditentukan.”
“Disinyalir sulitnya membasmi peredaran rokok ilegal karena terlibatnya oknum-oknum terstruktur dalam suatu jaringan yang biasa disebut mafia, yang merugikan negara demi keuntungan pribadi dan kelompok. Gerbang utama pintu masuknya barang ilegal melalui pelabuhan yang diatur dan diawasi oleh Bea Cukai Prov.Jambi, sehingga disinyalir adanya keterlibatan oknum-oknum di Bea Cukai.”Tegas Sikorman.
( Sergapreborn-bers )