Sosialisasi Berantas Roko Ilegal, Pol PP Kab.Ciamis Lewat Pentas Seni
Sergapreborn Ciamis Dalam rangka berantas roko ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Ciamis bekerjasama dengan Bea Cukai Tasikmalaya, sosialisasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan bidang cukai melalui pentas seni. Kamis ( 24/8/2023) di lokasi wista Situ Wangi, Desa Winduraja, Kecamatan Kawali.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten 2, perwakilan Bea Cukai Tasikmalaya, Ka Satpol PP Kabupaten Ciamis Muspika Kecamatan Kawali, serta para pedagang yang berada di wilayah Kecamatan Kawali.
Satpol PP Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara menyampaikan, tujuan sosialisasi ini untuk mencegah peredaran roko ilegal di wilayah Kabupaten Ciamis, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan agar masyarakat yang tidak tau menjadi tau tentang kerugian dan bahayanya rokok ilegal,”tuturnya.
Peredaran rokok ilegal di Indonesia hususnya di wilayah Kabupaten Ciamis telah menimbulkan kerugian peneriamaan negara dan berdampak pada perusahaan pabrik rokok resmi.
“Dari hasil oprasi bersama sebanyak tiga kali yang dilakukan di beberapa kecamatan di tahun 2023, kami telah mengamankan sebanyak 80 ribu batang roko, dari bungkus rokok yang kami amankan semuanya tidak ada pita cukainya, ” jelasnya.
Disampaikan dia, untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Ciamis memberikan kontribusi tahun ini sebesar Rp. 9 M, dana DBCHT tersebut dialokasikan untuk bidang Kesehatan, Pendidikan termasuk untuk Pol PP terkait Sosialisasi dan Penanganan roko ilegal.
“Perlu masyarakat ketahui bersama menurut Uga Yugaswara bahwa, cukai di negara ini ada 3 jenis, yakni hasil tembakau atau rokok, Etil Alkohol, dan minuman yang mengandung Etil Alkohol. Sementara perbandingan rokok Legal itu setelah membuka plastik rokok yang tipis tedapat pita cukai, sedangkan rokok ilegal tidak ada pita cukainya dan harganya pun murah, pada rokok ilegal tidak mencantumkan lokasi atau pabrik rokoknya, ” pungasnya.
( Ule Sulaeman )