Beranda Jawa Barat Yakin Polisi Tak Salah Tangkap, Kuasa Hukum Korban Kasus Paoman Siap Jalan...

Yakin Polisi Tak Salah Tangkap, Kuasa Hukum Korban Kasus Paoman Siap Jalan Kaki Anjatan Indramayu

13
0

Sergapreborn  – Jawa Barat  Kuasa hukum korban kasus pembunuhan Paoman Indramayu, Hery Reang, menegaskan komitmen dan keyakinannya bahwa kepolisian tidak salah menangkap orang, Ia menyatakan siap memenuhi janjinya untuk berjalan kaki dari Kecamatan Anjatan menuju Polres Indramayu jika terdakwa yang saat ini disidang terbukti bukan pelaku utama.

Pernyataan berani tersebut disampaikan Hery dengan mimik muka serius usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (4/6/2026) kemarin.

Konsisten dan Bukan Gertakan Kosong
Hery menegaskan bahwa dirinya tidak akan menarik ucapan yang sempat viral di ruang publik beberapa waktu lalu, Ia memegang teguh pernyataannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keyakinan hukumnya.

“Dari awal saya konsisten dan tidak akan berubah. Sampai sekarang saya belum cabut pernyataan itu. Kalau polisi salah tangkap, saya akan jalan kaki dari Anjatan ke Polres Indramayu, Ini bukan gertakan kosong,” ujar Hery Reang, Senin (8/6/2026)

Alat Bukti CCTV Patahkan Alibi Terdakwa
Keyakinan kuat Hery didasari oleh seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan. Menurut pandangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyajikan alat bukti yang sangat kuat dan tak terbantahkan, terutama rekaman kamera pengawas (CCTV).

Alibi Terdakwa terpatahkan Rekaman CCTV dengan jelas memperlihatkan pergerakan kedua terdakwa, Ririn dan Priyo, selama proses pembunuhan berlangsung, Pelaku Utama, Berdasarkan bukti visual tersebut, Hery meyakini Ririn dan Priyo merupakan aktor utama di balik tewasnya 5 korban dalam tragedi Paoman.

Sidang Maraton Menuju Replik JPU
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wimmi D. Simarmata, S.H., M.H., sejauh ini berlangsung secara maraton, Hal ini dilakukan demi menguji seluruh bukti krusial agar kasus ini menjadi terang benderang dan dapat dinilai secara objektif oleh publik.

Proses hukum kasus pembunuhan lima korban di Paoman ini akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan replik (jawaban atas pembelaan terdakwa) dari Jaksa Penuntut Umum. ( Mulyani )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini