Kerinci

Tanpa RAB Oknum Kades Semerah Bangun Jalan Lingkungan Demi Mengeruk Keuntungan Pribadi

Sergapreborn kab.Kerinci. Penelusuran awak media SERGAPreborn dilokasi pekerjaan fisik jalan lingkungan yang sedang dikerjakan oleh Kades Semerah kec. Tanah Cogok kab.Kerinci, 30/10/2023 diduga asal jadi dan memiliki kualitas rendah.

Karena para pekerja tidak menggunakan RAB dalam bekerja sehingga mereka hanya mengikuti perintah Kepala desa ukuran tinggi, panjang dan campuran material dikerjakan semaunya, tidak patokan RAB.

Namun hal ini tidak berlaku bagi “JA” Kepala desa Semerah kec.Tanah Cogok kab.Kerinci prov.Jambi, saat dikonfirmasi di lokasi pekerjaan fisik jalan lingkungan tahun anggaran 2023, Ditanya berapa panjang pekerjaan, tinggi, volume dan anggarannya. Jalfari Agus menyampaikan kepada awak media SERGAPreborn bahwa pekerjaan dilaksanakan tanpa adanya RAB dan nanti baru diperhitungkan dalam RAB pada APBDes perubahan bulan Desember dan ini juga menggunakan dana pribadi karena anggaran belum cair.

Sikorman Ketua LSM Fakta angkat bicara, “Rancangan Anggaran Belanja ( RAB ) adalah suatu hal yang sangat penting dipahami setiap orang. Menyusun RAB yang tepat dan detail akan membantu dalam menjalankan pekerjaan atau proyek sesuai dengan pedoman atau rencana yang telah dibuat.”

“Fungsi RAB adalah sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan, sebagai alat pengontrol pelaksanaan pekerjaan dan RAB adalah susunan rincian biaya yang dibutuhkan dalam suatu proyek, mulai dari biaya bahan, upah tenaga kerja, biaya sewa alat, hingga biaya overhead. RAB juga berlaku bagi Kepala Desa dalam membuat pekerjaan fisik yang menggunakan Dana Desa.”Ujar Sikorman.

“Sehingga kami melihat ada dugaan Kades akan memanipulasi SPJ yang tidak sesuai tanggal pekerjaan karena dari hasil konfirmasi awak media dengan “JA’ bahwa Anggaran yang digunakan adalah dana pribadi karena Dana desanya belum cair. Bahan dan meterial di ambil di toko bangunan milik Kades sendiri. Sedangkan diketahui Dana desa harus sesuai pencarian dan penggunaannya sehingga SPJ sesuai dengan administrasi pencarian. Kami dari LSM Fakta akan membawa kasus ini ke dinas PMD, Inspektorat dan ke APH.” Tegas Ketua LSM Fakta.

( Sergapreborn-bers )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button