Beranda Sungai Penuh Wako Diminta Copot Kadis Sosial Kota Sungai Penuh

Wako Diminta Copot Kadis Sosial Kota Sungai Penuh

2
0
Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Tidak kooperatifnya Haidir selaku Kepala Dinas Sosial Kota Sungai Penuh saat akan diminta konfirmasi oleh awak media SERGAPreborn hari Selasa, 1/3/2022, dari keterangan salah satu stafnya awak media diminta menunggu dengan alasan masih ada tamu padahal diketahui setelah Haidir keluar dari ruang kerjanya Haidir hanya sendiri, tidak tampak ada tamu.

Selanjutnya awak media mengatakan minta waktu untuk konfirmasi namun setelah menunggu sekitar tiga puluh menit di jawab Haidir akan pergi dan jika mau konfirmasi silahkan di sini ( diruang para staf ). Awak media sudah menjelaskan maksud kedatangan dan mengatakan alangkah baiknya bicara di dalam ruang kerjanya dengan alasan tidak mengganggu aktivitas kerja staf karena banyak hal yang akan dipertanyakan.

Namun ditolak dengan alasan ingin pergi sehingga awak media mempersilakan jika Kadis ingin pergi terlebih dahulu. Secara arogannya dengan kasar Haidir mengatakan apalagi yang mau dipertanyakan saya mau pergi. Padahal sebagai wartawan, awak media SERGAPreborn sudah mencoba telepon ke telepon selulernya dan pesan What’sApp namun tidak pernah ada jawaban dan belum pernah konfirmasi terkait apapun.

Diduga Kadis Sosial Kota Sungai Penuh sengaja untuk menghindar bertemu dengan awak media yang ingin wawancara langsung terkait aksi hari Kamis, 10/2/2022 yang lalu, karena sebagai Kadis adalah pejabat yang paling bertanggung jawab terhadap masalah Bansos dikota Sungai Penuh.

Noverial dari LSM Respect angkat bicara, “Seharusnya sebagai pejabat apalagi Kadis bisa menolak secara halus, tidak arogan dan jika tidak bisa menemui awak media dikatakan lebih awal sehingga tidak menunggu serta tidak membohongi ada tamu.

Diduga Haidir tidak mengetahui dalam UU Pers No.40 tahun 1999 pasal 4 ayat (1) Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat (3) Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi serta dalam UUD tahun 1945 pasal 28F dikatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

“Kami minta kepada Wako Sungai Penuh untuk mencopot Haidir sebagai Kadis Sosial Kota Sungai Penuh karena sebagai pejabat publik seharusnya bisa menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dan menjaga sikapnya. Apalagi awak media yang ingin minta konfirmasi agar permasalahan Bansos di Kota Sungai Penuh dapat diketahui masyarakat luas.” Tegas Noverial.

( SERGAPreborn KSP-bers )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini