Kuningan

Penyuluhan Jasa Keuangan Waspada Pinjol ilegal Didi Irawadi Bersama OJK Di Kab. Kuningan

Sergapreborn Kuningan Penyuluhan jasa keuangan waspada Investasi dan pinjaman Online ilegal, Didi Irawadi Syamsuddin SH L.LM anggota DPR RI komisi X1 dapil Jabar X yang meliputi daerah pemilihan Kuningan, Ciamis Banjar, Pangandaran, bersama Otoritas jasa keuangan ( OJK ) cabang Kuningan, senin 10/4/2023 bertempat di GOR Desa Ciputat Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.

Hadir dalam acara tersebut sekitar 350 Orang peserta terdiri dari pihak OJK Kabupaten Kuningan, Kapolsek, Koramil, Kepala Desa Ciputat, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Para Relawan, moderator Zenal Mitaqin S.pd, M.si dan sejumlah tamu undangan lainya.

Didi Irawadi dalam pemaparanya menyampaikan tentang bahayanya pinjol ilegal yang saat ini sedang marak di lingkungan masyarakat Umum apal lagi sekarang bulan Ramdhan menjelang hari raya Idul fitri, dengan berbagai modus, salah satu contoh yang lagi marak yaitu salah tranfer.

“Ada beberapa tips yang dapat dilakukan bagi penerim dana apa bila mendapat transfer dari orang tidak di kenal, diantaranya kita jangan mengikuti arahan mereka untuk mengunduh aplikasi atau mengklik link yang di berikan, dan modus selanjutnya dia akan meminta nomer rekening bank bemberian dana untuk transfer pengambilan, jika diminta bukti bemberian transfer kita jangan mengikuti arahan pelaku, jika mendapat teror, iontimidas dan penyebaran data pribadi, segara laporkan kepihak kepolisian untuk di proses hukum,” ujar Didi Irawadi.

Selama ini menurut Didi Irawadi pihaknya bersama OJK terus berupaya melakukan lencegahan dengan cara sosialisasi WASPADA PINJOL ILEGAL kepada masyarakat agar mengetahui dan bisa membedakan mana pinjol Legal dan ilegal,” tuturnya.

Adapun ciri pinjol ilegal biasanya akan dengan mudah menawarkan jasa pinjaman melalui pesan dari SMS, WhstAapp, tuwiter dan yang lainya, jika terjadi hal seperti itu harap di abaikan saja jangan di respon dan untuk mengetahui pinjol legal kita bisa langsung mengecek di situs resmi OJK.

“Untuk selanjutnya Didi Irawdi berharap kepada.warga masyarakat Ciputat Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan agar jangan mudah terpengaruh dengan tawaran tawaran yang tidak jelas, periksa dulu sebelum mengaksesnya apakah pinjol tersebut betul betul kredibel dan terpercaya, dan di akhir sambutanya Didi Irawdi berharap masyarakat Kuningan bisa memilih dan menggunakan aplikasi atau pinjaman online Legal yang sudah terdaptar di OJK, dan Kang Didi tidak mau mendengar lagi ada masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal,” pungkasnya.

( Ule )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button