Sergapreborn Pangandaran Jalan Kabupaten yang berlokasi di Desa Ciganjeng, kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran tertutup Ruas Jalan di gunakan pasar Mingguan Desa Ciganjeng Sabtu 18/12/2021.
Pengelola pasar tradisional tidak memperhatikan kepentingan penguna jalan kendaraan roda 2 atau Roda 4, seolah di abaikan untuk kepentingan pasar itu sendiri.
Jalan itu akses pengguna jalan setiap hari dan keluar masuk kendaraan. Padahal Pasar tidak termasuk dalam kepentingan yang diperbolehkan menggunakan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
Selain itu, dalam mendirikan sebuah pasar juga tidak boleh sembarangan, yakni harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya.
” Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan. Dengan adanya pasar pada ruas jalan, maka bisa mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Seperti apa yang di katakan pengguna jalan, kebetulan mau melewati jalan yang tertutup Pasar mingguan desa Ciganjeng. Hendra mengatakan kepada sergapreborn.id Kami merasa kesal dan merasa terganggu ketika kami ada keperluan yang mendesak mau melintas jalan tertutup pasar mingguan.
Walaupun ada jalan yang lain tapi kan kami harus menunggu lama selesai sampah yang di gelar di jalan naik ke motor pengangkut sampah ujarnya.
Dalam pantauwan sergapreborn.id terlihat jelas
Pasar tradisional yang ada di Desa Ciganjeng sekian lama ini mengunakan Jalan kabupaten Pangandaran, yang menutupi Ruas Jalan dan menutipi pengguna jalan.
Dan terlihaat pasar tersebut tidak mempunyai Tempat Palkir, adapun pengurus palkir menata kendaraan supaya tertata rapih. Tempat palkir tersebut mengunakan Trotroar Jalan Nasional untuk pengguna jalan kaki pun terhalang oleh palkiran.
(Budi St)









