Beranda Kalimantan Tengah Laporan Dugaan Korupsi Tidak di Tanggapi Oleh Kejaksaan Negeri Kotim “Kordinator LSM...

Laporan Dugaan Korupsi Tidak di Tanggapi Oleh Kejaksaan Negeri Kotim “Kordinator LSM NCW Kecewa Berat”

4
0
Korupsi
Sergapreborn, Sampit-Kalteng. Kordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Corruption Walch ( NCW ) se Kalimantan Aminudin, pertanyakan atas laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala desa, Bemadu, kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur ( KOTIM ) hampir satu tahun masih belum ada kejelasan .

” Menurut Aminudin ketika ditemui dikantornya Senin 20/12/2021, sekira pukul 11.00. Wib mengatakan, laporan saya sudah hampir satu tahun, kepihak Kejaksaan Negeri Kotim, yang mana melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala desa Bemadu, Nomor :316/LP-NCW/KLM2021, sampai saat ini tidak ada kejelasan ada apa? Kalau tidak ada kejelasan dari pihaknya tidak menutup kemungkinan saya dalam waktu dekat ini saya akan layangkan surat resmi lagi kepihak Kejaksaan Negeri Kotim, guna mempertanyakan terkait laporan LSM NCW,” kata Aminudin.

Saya berharap kepada pihaknya supaya bisa menindaklanjuti adanya laporan LSM NCW hingga tuntas, jangan sampai laporan LSM NCW tersebut, dijadikan ajang sulahturahmi para koruptor.

Dalam hal ini saya berharap kepihak Kejaksaan Negeri Kotim, menyeriusi perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala desa, Bemadu, yang sudah kelihatan terang gunerang,” kata Aminudin.

” Dengan terpaksa apabila laporan saya yang kesekian kalinya tidak kunjung ada kejelasan atau tidak ditangani, dalam waktu dekat ini saya akan layangkan laporan resmi kepihak Kejaksaan Agung di Jakarta, dan tembusan Kejaksaan Tinggi di Palangkaraya, meminta agar dugaan korupsi yang dilaporkan oleh LSM NCW tersebut bisa ditangani secara serius,” ucap Aminudin.

Senentara menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotim ketika dihubungi via telepon seluler 20/12/2021, sekira pukul 14.00. Wib. Hartemas Sawung, SH. Mengatakan, terkait dengan laporan Kordinator LSM NCW se Kalimantan, Aminudin itu, kalau dikatakan tidak ditindak lanjuti itu sangat tidak benar, laporan itu sudah kita lakukan kroscek lapangan sesuai yang dimaksut oleh Kordinator LSM NCW itu, disana saya tidak menemukan dugaan atau penyalagunaan Dana Desa ( DD ) yang dilakukan oleh kepala desa, bahkan setelah saya lakukan kros cek, kelokasi pekerjaan itu,tidak ada ditemukan pelanggaran adminitrasi, atau tanda-tanda penyimpangan yang dapat merugikan negara, karna pekwrjaan masih berjalan.

” Hartemas Sawung S H. Menambahkan, tidak ada laporan dari LSM manapun yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotim, sepanjang laporanya itu jelas, dan mengarah pada titik permasalahan yang diduga merugikan Negara, tapi apabila laporan kurang jelas dan tidak mengarah kesubtansi korupsinya, kami dari pihak Kejaksaan tidak bisa meylidik pekerjaan yang masih berlangsung, bahkan pekerjaan yang dilaporkan itu masih sedang berjalan.

” Kita juga bekerja harus tetap sesuai SOP dan jelas permasalahanya, bahkan kalau yang dilaporkan masih dalam dugaan tidak memiliki data yang otentik, apakah kita harus memaksakan, kalau hanya karna ada laporan terus grasah grusuh langsung turun kelapangan tentunya harus perlu pembuktian secara bae data yang akurat, kata Hartemas,” pungkasnya.

( Kr )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini