Beranda Sungai Penuh Emya Harja Kades Koto Dumo Tidak Mundur Jadi Bendahara Gapoktan,”Tidak Ada Peraturan...

Emya Harja Kades Koto Dumo Tidak Mundur Jadi Bendahara Gapoktan,”Tidak Ada Peraturan Model Itu”

25
0
Kades
Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Konfirmasi awak media SERGAPreborn dengan Emya Harja Kepala Desa Koto Dumo Kec.Tanah Kampung Kota Sungai Penuh, Rabu 22/12/2021 bertempat di kantor desa didapat keterangan bahwa menjabat Bendahara Gapoktan selama 10 tahun sampai sekarang, sebelum menjadi Kades. Saat ditanya Kenapa tidak mundur ? Jawab Kades, “Tidak ada peraturan model itu.”

Sangat ironi jika menjabat selama 10 tahun sampai sekarang dan juga sebagai Kepala Desa tidak mengetahui Permentan No.67 th 2016 yang dengan jelas mengatur bahwa pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan seksi-seksi sesuai unit usaha yang dimiliki salah satunya tidak boleh berstatus sebagai Aparat /ASN / Pamong Desa.

Pada berita sebelumnya di media ini, Ketua Gapoktan dan Wakil Ketua BPD juga merangkap Sekretaris Gapoktan menyampaikan bahwa dari proses pengajuan proposal, penerimaan dan penentuan lokasi penempatan Bantuan untuk Gapoktan desa Koto Dumo hanya tiga pengurus yang terlibat, tidak melibatkan 10 kelompok tani dalam Gapoktan, tidak pernah ada rapat anggota.

Emya Harja Kades Koto Dumo mengatakan, “Sudah ada rapat anggota dan ada berita acaranya, ada dengan Ketua Gapoktan dan kami tidak bisa memperlihatkannya ke ibu ( Red-awak media ).”

Konfirmasi Kades / Bendahara Gapoktan sangat tidak sesuai dengan keterangan dari Ketua dan Sekretaris Gapoktan. DiDUGA pengurus inti Gapoktan Desa Koto Dumo kongkalikong dan terjadi KKN.

Dari konfirmasi awak media dengan Armen, Sp. Kadis Ketahanan Pangan Holtikultura Kota Sungai Penuh hari Selasa, 21/12/2021 mengatakan, “Jika memang Kepala Desa dan Wakil Ketua BPD merangkap sebagai pengurus Gapoktan, hal itu sudah menyalahi peraturan yang ada. Karena saya baru menjabat sebagai Kadis di sini maka untuk tahun 2022 akan kita teliti proposal yang masuk dan yang menerima bantuan adalah Gapoktan maupun kelompok tani yang benar-benar masih berjalan dan management yang sesuai aturan.”

( EKA-Bers )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini