Sergapreborn Kab Bekasi E Warong yang seharusnya dapat meningkatkan usaha menengah kecil masyarakat(UMKM) untuk warga masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap, nyatanya di manfaatkan sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan memanfaatkan program yang diberikan Kementrian Sosial dengan bekerjasama Bank BNI.
Hal ini terlihat di beberapa E Warong yang berada di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, dimana E Warong yang di tunjuk pihak BNI ternyata kepemilikannya hanya atas nama, yang ternyata warung tersebut di tempati orang lain.
Dari pantaun yang awak media lakukan pada E Warong yang berada di Desa Suka Sejati Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, E Warong yang tepat berada di jalan raya serang setu tersebut, ternyata ditempati oleh Bapak Sidik, padahal kebaradaan E Warung tersebut tertera atas nama Selvi Suherman, yang ternyata seorang karyawan di salah satu perusahaan yang bekerja di kawasan industri, sedangkan keberadaan, E Warong tersebut di sewa Bapak Sidik sejak satu tahun yang lalu.
“kalau Ibu Selvi rumahnya di sebelah, kami hanya mengontrak disini, kami tidak mengetahui tentang E Warong, bahkan kami tidak pernah di datangi pihak Bank terkait yang katanya memberikan Perizinan tentang E Warong di tempat usaha kami,” jelas Bapak Sidik saat awak media menanyakan status tempat usahanya.
Hal yang sama juga terjadi di E Warong Anita Komalasari yang berada di Desa Ciantra, lokasi yang berada di jalan raya kampung Simpur tersebut, ternyata hanya dijadikan gudang tempat menampung bantuan sosial saja, itu juga yang diketahui warga setempat hanya sekali saja menampung bantuan sosial selebihnya tidak pernah ada aktifitas jual – beli apapun.
“Sebelah persis tempat usaha saya memang sebelumnya dijadikan tempat menampung bantuan sosial berupa Sembako, itu juga yang saya ketahui hanya sekali saja, selebihnya tidak pernah ada kegiatan jual – beli karena memang hanya dijadikan penampungan saja,”ucap warung Deris yang tepat berada di samping yang di anggap E Warong.
“Yang saya dengar katanya akan pindah kebelakang, lebih jelasnya coba tanyakan saja ke Desa, karena yang saya dengar itu semua di urus oleh pak Eko pegawai Desa setempat, untuk E Warong sendiri saya enggak pernah mengerti atas nama siapa, karena Memang keberadaan toko sebelah saya selau kosong sebelumnya,” lanjut pemilik warung Deris yang berjualan sembako.
Tidak hanya itu, di Desa Pasir Sari yang sebelumnya juga sempat diresahkan penerima bantuan sosial, kepemilikannya ternyata di kelola oleh seorang nenek bernama Arfiah Binti Ambang, dimana wanita manula tersebut disinyalir tidak mengerti dan memahami akan fungsi E Warong termasuk tidak bisa mengoperasikan mesin edc bank BNI.
Menindaklanjuti permasalahan adanya dugaan E Warong fiktif yang disinyalir dilakukan oknum tidak bertanggung jawab, sudah sepatutnya Dinas Sosial Kabupaten Bekasi yang merupakan kepanjangan tangan dari Kementrian Sosial melakukan sidak terhadap keberadaan E Warong fiktip tersebut dan semua E Warong yang di Approve oleh Bank BNI, selain membuat tidak berjalannya pemerataan terhadap Usaha menengah kecil masyarakat (UMKM) di masa Covid-19 saat ini.
(udin sirajudin)









