Beranda Kalimantan Tengah Kasus Jual Beli Lapak Pedagang Mantan Pejabat Disperindagsar Jadi tersangka

Kasus Jual Beli Lapak Pedagang Mantan Pejabat Disperindagsar Jadi tersangka

24
0
Pedagang
Sergapreborn, Sampit – Kalteng Penyidik menetapkan AS (55) Mantan pejabat Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Kotawaringin Timur, sebagai tersangka, dalam kasus jual beli lapak pedagang pasar.

Diketahui AS merupakan mantan Kasi di instansi tersebut dan resmi ditahan pekan lalu oleh penyidik Polres Kotawaringin Timur.

Sementara menurut
Bambang Nugroho, kuasa hukum tersangka membenarkan kalau kliennya itu kini sudah ditahan di Polres Kotawaringin Timur.

“Iya ditahan Senin (25 Januari 2022) lalu,” kata Bambang, Rabu, 2 Februari 2022.

Dalam kasus ini, AS resmi jadi tersangka setelah ditetapkan penyidik kepolisian pada 11 Januari 2022.

Adapun kasus ini naik ke penyidikan pada 3 November 2021 lalu setelah AS dianggap menjual lapak pedagang pasar di Jalan A Yani Sampit pada Desember 2019 silam kepada korban.

Setelah uang disetorkan kepada tersangka dengan harga bervariasi, lapak yang dijanjikan itu tidak juga kunjung diterima oleh korban, hingga korban merasa dirugikan dan melaporkan tersangka ke polisi.

( Sr )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini