Sergapreborn, Sampit -Kalteng Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mendatangi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk meminta penjelasan terkait Surat Keputusan pencabutan izin konsesi di kawasan hutan yang diumumkan Presiden RI belum lama ini.
Pasalnya SK itu disatu sisi hingga saat ini masih belum jelas pertanggungjawabannya ditingkat daerah
Menurut Sekretaris Komisi II DPRD Kotim Juliansyah, pihaknya sengaja datang langsung menemui KLHK guna meminimalisir kesimpang siuran informasi mengenai SK tersebut.
Apalagi kata dia Kotim termasuk salah satu daerah yang disebutkan dalam SK tersebut dan ada sejumlah izin usaha perusahaan di Kotim yang dicabut.
“Kami merasa perlu meminta penjelasan terkait hal ini,” kata Juliansyah, Kamis, 3 Februari 2022.
Dijelaskan Juliansyah, SK tersebut tentang Pencabutan Konsesi Pemanfaatan Kawasan Hutan Yang Belum Sah.
Bahkan SK tersebut juga sudah ditindaklanjuti oleh Bupati Kotim dengan mengeluarkan surat izin pencabutan penggunaan kawasan hutan yang ditujukan kepada camat dan Kepala Desa se- Kotim.
“Nanti hasil dari pertemuan ini akan kita bahas lagi di daerah setelah pulang. Selain untuk meminta penjelasan terkait daerah-daerah yang masuk ke dalam kawasan hutan, kita juga akan mencari solusi terhadap perusahaan yang dicabut izinnya ini,” ucapnya.
Terlebih dalam surat edaran Bupati Kotim menyebutkan SK yang beredar tersebut bukan mencabut izin lokasi, HGU atau IUP yang sudah dimiliki pihak investor, namun yang dicabut adalah pemanfaatan kawasan hutannya (pelepasan/pinjam pakai/tukar menukar kawasan hutan)
Hal itu juga yang nantinya akan mereka pertanyakan, karena Bupati Kotim juga mengatakan dalam edarannya bahwa SK yang beredar belum bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya sesuai norma yang berlaku, sehingga masih menunggu keputusan yang sesuai dengan tata naskah dinas sesuai ketentuan yang ada.
Karena dikhawatirkan, jika informasi itu benar adanya masyarakat bisa melakukan aksi di wilayah investasi yang dapat mengganggu aktivitas investasi di daerah.
( Kr )








