Sergapreborn Ciamis Sosialisasi Empat pilar Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika Didi Irawadi Syamsuddin SH, LLM anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jabar X yang meliputi daerah pemilihan Ciamis, Banjar, Pangandaran dan Kuningan kamis tanggal 26/5/2022 bertempat di aula pertemuan Desa Dewasari Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis.
Hadir dalam acara tersebut Ir Erik Krida Setia ST. anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Kepala Desa Dewasari, Mamun Sajiddin moderator dan sekitar 150 tamu undangan lainya.
Didi Irawadi Syamsuddin dalam sambutanya memaparkan tentang awal sejarah lahirnya Pancasila, menurutnya berdasarkan hasil penelusuran sejarah bahwa pancasila tidaklah lahir secara mendadak melainkan melalui proses yang sangat panjang dengan di dasari oleh sejarah perjuangan dengan melihat pengalaman bangsa bangsa lain di dunia, tetapi tetap berakar kepada kepribadian dan gagasan bangsa Indonesia sendiri.
“Bangsa Indonesia kita harus bangga memiliki Pancasila sebagai ideologi yang mampu mengikat bangsa Indonesia yang demikian besar dan majemuk, Pancasila adalah konsensus Nasional yang dapat di terima oleh semua paham, golongan dan kelompok masyarakat, Pancasila adalah dasar Negara yang mampu mempersatukan bangsa dan merupakan jati diri, kepribadian, moralitas untuk keselamatan bangsa,” (Paparnya )
Kehidupan bangsa Indonesia akan semakin kukuh apabila segenap komponen memahami dan melaksanakan pancasila secara konsekuen menjaga sendi sendi utamanya, yakni undang undang dasar tahun 1945 Negara kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Pancasila menurut Didi Irawadi sebagai Ideologi dan dasar Negara membawa konsekuensi logis bahwa nilai nilai Pancasila di jadikan landasan pokok dan landasan Fundamental bagi penyelenggara Negara Indonesia, Pancasila berisi lima sila yang hakikatnya berisi lima nilai dasar.
Empat pilar tersebut semestinya harus kita jaga, pahami, hayati dan di laksanakan dalam kehidupan sehari hari, di mana pancasial sebagi Ideologi, Bhineka tunggal Ika sebagai perekat dan undang undang dasar 1945 sebagai aturan Negara,” Pungkasnya.
( Ule Sulaeman )








