Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Proyek pembangunan / rehabilitasi Pasar Beringin Jaya di Kota Sungai penuh, yang merupakan bagian dari program Strategis Nasional Kementerian Pekerjaan Umum, diduga kuat mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja [K3].
Proyek yang didanai melalui APBN Tahun Anggaran 2025-2026 ini memiliki nilai kontrak fantastis sebesar Rp 46.827.962.400,- dan dilaksanakan oleh kontraktor PT. Cimendang Sakti Kontrakindo.
Pantauan tim media dan LSM Fakta di lokasi proyek pada [Senin, 22 September 2026], sejumlah pekerja terlihat bekerja di area konstruksi tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri [APD] yang sesuai standar.
Beberapa pekerja yang melakukan pekerjaan di ketinggian pemasangan rangka atap dan pengecoran terlihat tidak menggunakan helm safety [safety helmet], rompi pelindung, sepatu safety, maupun sabuk pengaman [body harness]. Padahal risiko kecelakaan kerja di proyek gedung pasar bertingkat sangat tinggi.
Padahal, dalam proyek APBN sebesar Rp 46,8 Miliar, anggaran untuk Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi [SMKK] / K3 sudah wajib dialokasikan minimal 1,5% – 2% dari nilai kontrak, atau setara dengan Rp 700 Juta hingga Rp 936 Juta. Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan APD lengkap, rambu K3, jaring pengaman, dan pembinaan pekerja.
Praktik abai K3 ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang SMKK, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Yang lebih disoroti adalah peran KaSatker dan PPK Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi Kementerian Pekerjaan Umum, dan Konsultan Pengawas yang terkesan melakukan pembiaran. Seharusnya, pengawas wajib menghentikan pekerjaan jika pekerja tidak menggunakan APD.
“Pekerja dibiarkan tidak pakai pengaman, padahal proyeknya puluhan milyar. Kalau jatuh siapa yang tanggung jawab atau tertimpa rangka baja atap ? Pengawas di lapangan ada tapi tutup mata,” ungkap Eka Aktivis LSM Fakta.
Publik kini mempertanyakan, kemana larinya anggaran K3 ratusan juta rupiah tersebut jika pekerja saja tidak dilengkapi APD ? Diduga ada upaya pengurangan spesifikasi K3 untuk meraup keuntungan lebih besar oleh kontraktor.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Cimendang Sakti Kontrakindo selaku kontraktor pelaksana, Konsultan Pengawas, serta Satker dan PPK Kegiatan dari Kementerian PU belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran K3 ini.
“Kami meminta Balai Prasarana Strategis Jambi Kementerian Pekerjaan Umum Jambi, Dinas Tenaga Kerja Kota Sungai penuh, dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak [Sidak] ke lokasi dan memberikan sanksi tegas, termasuk penghentian sementara pekerjaan hingga K3 dipenuhi. Jangan sampai Proyek Strategis Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian rakyat, justru memakan korban jiwa akibat kelalaian kontraktor.” Tegas Eka.
[Sergapreborn].








