Sergapreborn Kab.Kerinci. Bendera Merah Putih dalam kondisi lusuh, kusam, dan warnanya memudar terpantau masih berkibar di halaman PT. Pos Indonesia KCP Jujun,Senin 20/4/2026.
Bendera yang terpasang di tiang depan kantor pos itu terlihat jelas dari jalan. Warna merah sudah memudar menjadi merah muda pucat, bagian putih menguning bernoda, dan ujung kain berjumbai karena lapuk dimakan usia.
Aktivis LSM Fakta Eka mengatakan kepada awak media ini (20/4) sangat kecewa “Kantor Pos kan BUMN, identik dengan lambang negara. Masa benderanya lusuh begitu. Malu kita lihat. Kayak tidak terurus terlihat sudah lama tanpa pernah di turunkan, terpasang siang malam diterpa hujan panas tanpa ada perhatian dari pihak PT.Indonesia KCP Jujun.” ujarnya.
“Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf c dengan tegas melarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Ancaman pidana 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta. Sebagai kantor pelayanan publik milik BUMN, PT Pos wajib memberi teladan.” Tegas Eka.
Lebih lanjut Eka menilai kejadian ini mencoreng citra BUMN. “Kantor Pos ada di tiap kecamatan, jadi etalase negara. Kalau bendera saja sobek dibiarkan, gimana pelayanan lainnya? Ini soal marwah. PT.Indonesia KCP Jujun diduga tidak sanggup membeli 1 bendera Merah Putih yang harganya tidak sampai Rp 50.000,-”
Hingga pukul 14.18 WIB, bendera lusuh masih berkibar. Pasal 7 UU 24/2009 mewajibkan bendera dikibarkan pukul 06.00-18.00 dalam kondisi baik.
Bendera rusak wajib dimusnahkan dengan cara dibakar secara terhormat di tempat tertutup, disaksikan pegawai, tidak boleh dibuang ke tempat sampah.
Saat awak media Sergapreborn (20/4) akan konfirmasi dengan Kepala KCP Jujun, yang terlihat hanya 1 orang pegawai loket yang menyampaikan bahwa Kepala KCP sedang tidak berada di tempat, ada di kantor Sungai Penuh. Ditanya apakah akan kembali ke KCP sore ini, dijawab tidak.
(Sergapreborn).








