Bentrok Geng Motor di Bandung Tewaskan Satu Orang, Pelakunya Ditangkap Polrestabes Bandung
Sergapreborn Bandung Polrestabes Bandung Seorang pria berinisial R diamankan polisi lantaran melakukan aksi penganiayaan yang menyebabkan korbannya berinisial BRR meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, pada tanggal 25 Februari 2022 lalu.
“Akan merilis kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia kasus yang terjadi cukup lama dan Alhamdulillah bisa kita ungkap di Lengkong Sadakeling,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, S. I. K. M. Si, M. Han di Mapolrestabes Bandung, pada Selasa (13/6).
Budi menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban bersama tiga rekannya berpapasan dengan para pelaku yang diduga berjumlah lebih dari delapan orang di perempatan Jalan Burangrang – Jalan Sadakeling. Saat berpapasan, salah seorang rekan korban tak terima bunyi suara knalpot bising dari motor para pelaku.
Korban dan rekannya kemudian memutuskan untuk mengejar para pelaku. Setibanya di Jalan Sadakeling, rekan korban memepet motor para pelaku. Namun demikian, dikarenakan kalah jumlah, rekan korban melarikan diri. Sementara itu, korban terjatuh ketika berupaya untuk menyelamatkan motornya.
“Kalah jumlah sehingga kelompok korban meninggalkan TKP dan korban tertinggal di TKP tersebut korban sempat berupaya mengambil motor tapi tak sempat,” ucap dia.
Korban pun langsung ditusuk oleh R pada dari arah belakang yang mengenai dada kiri dan punggung bagian kanan. Dalam kondisi bersimbah darah, korban kabur ke Jalan Lauk dan meminta bantuan pada rekan-rekannya melalui WhatsApp. Korban pun sempat dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tak tertolong.
“Meminta bantuan ke temannya dibawa ke rumah sakit tapi setelah di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar dia.
Pasca kejadian, polisi melakukan rangkaian proses penyelidikan. Menurut Budi, proses penyelidikan atas kasus itu terbilang lama karena barang bukti berupa CCTV tidak begitu jelas. Namun, ada keterangan dari salah seorang saksi yang mengarah pada pelaku.
“Memang dari CCTV yang didapat pada tahun 2022 tidak jelas, maka kita lakukan olah TKP dan ada keterangan yang mengerucut pada tersangka,” ucap dia.
Pelaku berhasil diamankan oleh polisi di wilayah Pacet, Kabupaten Bandung, setelah sempat melarikan diri ke berbagai wilayah. Akibat perbuatannya, R disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan diancam kurungan hingga 20 tahun.
YN