Sungai Penuh

Diduga Keras Kadis Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kota Sungai Penuh Pungli Dana TPP

Sergapreborn Sungai Penuh. Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional tertentu dan tunjangan jabatan fungsional umum berdasarkan bobot jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan.

Dari keterangan Narasumber salah seorang ASN Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kota Sungai Penuh ( minta nama dirahasiakan ) kepada awak media SERGAPreborn, 15/4/2023, menyampaikan bahwa Kepala Dinas Armen meminta uang atau melakukan pungutan liar dana Tunjangan Penghasilan Pegawai ( TPP ) kepada staf kurang lebih 100 orang sebesar Rp 50.000.00,- ( lima puluh ribu rupiah ) perbulannya. Dana TPP baru di cairkan oleh Pemkot untuk 3 bulan, Januari, Februari dan Maret tahun 2023.

Sehingga Diduga Kepala Dinas Armen dari pungli tersebut mendapatkan dana sebanyak Rp 15.000.000.00,- ( lima belas juta rupiah ). Dikatakan Narasumber, Dana TPP merupakan hak kami sebagai Pegawai, seharusnya Kepala Dinas tidak pantas dan melanggar etika melakukan pungli dana stafnya. Ini murni pungli. Selayaknya sebagai pimpinan bisa mengayomi bukan sebaliknya menindas hak bawahannya.

Sikorman Ketua LSM Fakta angkat bicara, terkait hal dugaan pungli yang dilakukan Oknum Kadis Kota Sungai Penuh, kami sangat miris mendengarnya, Sebagai seorang aparatur sipil negara, PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh kejujuran dan tanggung jawab.
Tak hanya itu, PNS juga harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

“Larangan bagi PNS melakukan pungli
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, kecuali penghasilan atau gaji. PNS dilarang untuk menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungutan liar atau pungli kepada pihak manapun, termasuk pada masyarakat yang dilayani.”Ujar Sikorman.

“Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf g yang berbunyi,”PNS dilarang: … g. melakukan pungutan di luar ketentuan.”
Pungutan di luar ketentuan yang dimaksud adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, baik dilakukan secara sendiri atau bersama-sama. Selain itu, PNS juga dilarang untuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.”Ujar Sikorman.

Lebih lanjut dikatakan Sikorman, “Sanksi yang akan dijatuhkan meliputi hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Pemecatan merupakan sanksi terberat bagi PNS yang melakukan pungli.

“Kami dari LSM Fakt akan segera membuat laporan ke pihak APH dan meminta Walikota Ahmadi Zubir memberikan tindakan tegas.” Tutup Ketua LSM Fakta.

Sampai berita ini dirilis Armen Kadis Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan tidak dapat di hubungi.

( Sergapreborn-bers )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button