Dakwaan JPU, Walikota Sungai Penuh Diduga Kuat Terima Aliran Dana Hibah KONI
Sergapreborn Jambi. Kasus Dana Hibah KONI yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi
akan menjadi awal terungkapnya kasus yang diduga melibatkan aktor intelektual.
Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir diduga kuat menerima aliran dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 sebesar Rp 148 juta.
Hal ini terungkap dalam Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (07/08/2024).
Keterangan tiga terdakwa, yakni Hairi, Beni, dan Triko, yang secara konsisten menyatakan bahwa Ahmadi Zubir menerima dana tersebut dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 100 juta rupiah dan tahap kedua sebesar 40 juta rupiah, yang keduanya diserahkan di kediaman Ahmadi Zubir di Sungai Liuk.
Selain aliran dana sebesar 140 juta rupiah tersebut, juga terungkap adanya penyalahgunaan dana hibah lainnya yang seharusnya menjadi anggaran pembinaan atlet. Sebanyak Rp 3 juta digunakan untuk biaya akomodasi hotel istri Walikota Sungai Penuh dan Rp 5 juta untuk akomodasi Ahmadi Zubir sendiri.
Jadi total dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 yang diduga diterima Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir sebesar Rp 148 juta.
Kasi Pidsus Kejaksaan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Alex Hutauruk, SH dikonfimasi awak media, Kamis (08/08/2024) mengatakan bahwa semua yang kita dapatkan dalam proses penyidikan kita tuangkan dalam dakwaan, ujar Alex.
“Iya, semua yang kita dapatkan dalam proses penyidikan sudah kita ungkapkan dalam dakwaan.” terang Alex.
Konfirmasi awak media SERGAPreborn 27/7/2024 dengan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Alex Hutauruk, SH. terkait pemeriksaan BPK Perwakilan Prov. Jambi di Kejari Sungai Penuh beberapa waktu lalu, disampaikan, “Hasil temuan yang dilakukan oleh BPK tidak menghalangi proses penyidikan kita, yang ditemukan oleh BPK itu tidak secara keseluruhan proses Audit. BPK mengakui hasil pemeriksaan Kejaksaan secara menyeluruh dan BPK mengakui ada titipan kita (pengembalian dari tersangka).
Lebih lanjut ditanyakan, Dari kesimpulan pemeriksaan BPK tersebut, Apakah ada keterlibatan pihak lain ? Dijawab Alex,”Makanya nanti, akan kita pres di persidangan, jangan kita berasumsi dan beropini, aturan jelas jadi ini akan terbuka untuk umum. Jangan ada pihak tertentu yang bermain disitu.”
( Sergapreborn-bers )