Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Disinyalir Gelapkan Kasus

Sergapreborn Sungai Penuh. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Ketua tim investigasi LSM Fakta terkait laporan yang dimasukkan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yaitu dugaan penyimpangan anggaran dana BSOP dinas pendidikan tahun anggaran 2022-2023 Kota Sungai Penuh.
Karena adanya pungutan, pemaksaan, intervensi, mengatur pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BSOP untuk kepentingan pribadi atau keuntungan pihak lain.
Surat laporan tersebut sampai 3 kali dimasukkan : 1). 30/3/2023, 2). 22/6/2023 dan 3). 6/9/2023 dan berkas yang memeriksa bagian Pidana khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Selama 11 bulan berjalan pelapor belum pernah di minta keterangan oleh pihak Kejaksaan dan informasi yang diterima, untuk saksi dan pihak terlapor sudah di ambil keterangannya.
“Kami mengganggap ada kejanggalan dimana pelapor belum pernah dimintai keterangan sampai sekarang sudah memasuki 11 bulan, berdasarkan informasi yang kami terima justru saksi dan terlapor sudah dipanggil, sehingga kami menduga laporan ini sudah ada permainan antara pihak pemeriksa dengan terlapor. Kami mensinyalir Oknum Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh menggelapkan kasus.”
“Dalam proses pemeriksaan di APH terkait laporan atau pengaduan masyarakat, yang diperlukan adalah keterangan pelapor terlebih dahulu karena berdasarkan laporan dan keterangan pelapor tersebutlah menjadi Dasar untuk mempertegas penjelasan Kronologis kejadian yang kita laporkan tersebut, setelah itu keterangan Saksi-saksi atas peristiwa yang terjadi dan terakhir baru Terlapor. Sehingga kami melihat sangat aneh proses pemeriksaan terkait laporan kami ini, apa ini hanya berlaku di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saja.” Ujar Eka.
Hasil klarifikasi dengan Kepala seksi tindak Pidana khusus Alek Hutauruk, ( Senin 2/10/2023 ), mengatakan bahwa, “Sepanjang untuk dinas Pendidikan bukan hanya sekedar laporan dari ibu Eka saja, kalau tidak salah ada 2 laporan lagi, perihalnya sama kopnya beda, isinya sama juga dan seperti nya copy paste.”
Saat ditanya mana yang duluan tanggal masuk nya, dijawab oleh Kasi Pidsus, “Itu tidak bisa kami jelaskan semua dalam proses, yang jelas dalam hal ini Kami akan tindak lanjuti semua laporan yang ada, ya kalau misalnya ini ada yang lapor, ini lapor, nanti semua merasa duluan semua, nanti ada yang merasa seprioritas. Yang jelas semua dalam tahapan proses.”
Saat ditanya lebih lanjut terkait pemanggilan saksi dan terlapor dalam laporan Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh sedangkan pelapor belum pernah. Disampaikan Alek Hutauruk bahwa benar saksi-saksi dan ada beberapa orang dari Dinas sudah dipanggil.
“Ini harus dibedakan, beda SOP dalam proses di Kejaksaan, kalau di Kejaksaan ditelaah dulu, diterbitkan surat perintah tugas, kita panggil dulu. Kita sinkronisasi dengan pelapor ada masanya, tidak serta merta dipanggil pelapor dulu, kalau di Polres pelapor dipanggil dulu.” Ungkap Kasi Pidsus Kejari.
( Sergapreborn-bers )



