Sergapreborn Ciamis Pengangkatan dan pemindahan jabatan Perangkat Desa Mulyasari Kecamatan Jatinagara Kabupaten Ciamis, Rabu 8 Oktober 2025 bertempat aula kantor Desa Setempat berjalan dengan aman dan lancar.
Berdasarkan aturan Pemendagri nomer 67 Tahun 2017 dan Pemendagri Nomer 83 Tahun 2015 dan ketentuan Bupati Ciamis Nomer 74 Tahun 2023 tentang peraturan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, dinyatakan bahwa Kepala Desa berwenang untuk melakukan rotasi perangkat Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi berdasarkan hasil pertimbangan dan mendapat rekomendasi tertulis dari Camat.
Dengan adanya rotasi ditubuh lembaga pemerintahan Desa Mulyasari menurut H. Didin tujuanya, untuk menghadirkan perspekif dan meningkatkan semangat kerja di lingkungan pemerintah Desa agar setiap perangkat Desa berada di posisi yang sesuai dengan kompetesi dan ke ahlianya untuk memberikan pelayanan terbaik,” katanya.
Adapun perangkat Desa yang dirotasi diantaranya yaitu; Bapak Arif Rasidi dari Kepala Urusan Perencanaan di geser menjadi Kepala Urusan Keuangan, Moch Ripta Asmara Kepala Seksi Kesejahteraan menjadi Kepala Dusun Rawasari, Aep Saepudin Kepala Dusun Cibibuhan menjadi Kepala urusan perencanaan, Anda Senjaya Kepala Seksi pemerintahan menjadi Kepala Seksi Kesejahteraan dan Rini Yohan Kepala Dusun Rawasari menjadi Kepala Seksi pemerintahan, itulah Nama Perangkat Desa Mulyasari yang di rotasi,” imbuhnya.
Sebagai kepala Desa kami menghimbau kepada semua perangkat Desa agar disiplin dalam bekerja lebih responsif, adaptif, terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berubah-ubah, dengan adanya rotasi ini sengaja kami lakukan bukan karena ada unsur lain tetapi murni dari hati nurani tujuanya demi ke majuan Desa Mulyasari ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.
( Ule )








