Sergapreborn Tasikmalaya-sergapreborn Kepala Desa se-kab Tasikmalaya , menggelar aksi unjuk rasa menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa, aksi tersebut digelar di lapangan Monas menuju istana priseden jakarta kamis 16/12/2021
Dalam aksi damai yang digelar tersebut Kepala Desa se kabupaten Tasikmalaya bergabung dengan Kepala Desa se-Jabar ini menuntut Perpres 104 tahun 2021 dibatalkan/direvisi ,
Adapun yang dituntut adanya revisi pada Perpres tersebut yaitu pada pasal 5 ayat 4 yang menyebutkan bahwa dana desa tahun 2022, diatur penggunaanya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen, untuk program ketahanan pangan sebesar 20 persen, serta dukungan penanganan Covid-19 minimal 8 persen.
Salah satu Kepala Desa dari Kabupaten Tasikmalaya yang enggan disebut namanya mengatakan, APBDes sudah dibuat, sudah ditetapkan, tiba-tiba muncul aturan itu. Percuma ada otonomi desa
“Dijelaskannya, Perpres 104 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo itu menentukan sebanyak 4 poin penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2022. Dari keempat poin itu di antaranya, program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa nominalnya sudah ditentukan paling sedikit itu 40%,”ungkapnya
(SN/Har)









