Jakarta

Ketum IP3N Ajak Pengusaha Perusahaan Sesuaikan Legalitas Dengan Aturan Terbaru

Sergapreborn Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Pengusaha Perusahaan Perorangan Nasional (IP3N) Ajak Pengusaha Perusahaan untuk menyesuaikan dokumen Legalitas usahanya sesuai dengan aturan Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) 2020,”kata Ketum IP3N Didit,Di Jakarta Selatan,Senin (27/03/2023).

Lanjut Didit,beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pengajuan izin usaha terbaru. Ada baiknya mengecek ulang dokumen legalitas perusahaan yang di miliki.

Menurutnya, sebagai langkah penyesuaian, memasuki tahun kelima sejak lahirnya PP N0. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan cukup banyak peraturan maupun kebijakan terbaru. Hal tersebut mendapat berbagai respons dari pelaku usaha. Sebagian merespons positif dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan terkait dokumen legalitas perusahaan, sebagian lagi memilih menunggu sampai ada urgensi yang mengharuskan perusahaan melakukan penyesuaian.

Pemerintah berusaha memudahkan proses pengajuan izin usaha yang kini hanya dapat dilakukan melalui platform Online Single Submission (OSS). Ini berlaku untuk pengajuan dari seluruh Indonesia dan seluruh bentuk perusahaan. Memang, dalam proses penyesuaiannya, Anda mungkin harus menginvestasikan waktu dan biaya. Namun, bisa jadi seluruh investasi ini setimpal, sebab minimal—dokumen legalitas Anda sudah sesuai aturan terbaru.

Jadi, kapan pun peluang bisnis muncul , ada tuntutan memiliki NIB yang sesuai dengan aturan pemerintah sebab perusahaan harus mendaftar melalui sistem SIINas yang dikelola Kementerian Perindustrian; Anda sudah tidak kebingungan lagi untuk mengurus penyesuaiannya.

Jadi, berkaitan dengan pelaksanaan pengajuan izin usaha terbaru. Ada baiknya mengecek ulang dokumen legalitas perusahaan yang di miliki.

Didit menambahkan,Bagi pengusaha yang kesulitan untuk mengakses perizinan nomor izin berusaha (NIB) agar dipastikan bahwa apakah perubahan bidang usaha sudah dilakukan serta perpanjangan masa jabatan yang dilaporkan kepada menteri hukum dan HAM (Kemenkumham). Karena wajib bagi pengurus untuk lapor memperpanjang masa aktif kepengurusan lima tahunan sesuai kebijakan dan aturan berlaku.Sehingga data yang ada di basis online BKPM sudah betul dan tidak ada masalah disistem penerbitan Oss NIB perusahaan.Semoga dengan pengusaha telah menyesuaikan dokumen Legalitas dan nomor izin berusaha dapat melakukan kegiatan usaha dan pengembangan usaha dengan lancar,”tegas Didit Pria Asal Kota Depok Jawa Barat.

(Adi).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button