Tasikmalaya

Masa Jabatan Di Sahkan Menjadi 8 Tahun, Para Kepala Desa Di Tasikmalaya Berharap Adanya Perubahan SK Bupati

Sah Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

Sergapreborn Kabupaten  Tasikmalaya,  Sebagaimana telah di sahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana para kepala desa merasa senang atas segala perjuangannya tentang masa jabatan kepala desa yang akhirnya di sahkan dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Dimana dalam undang-undang tersebut dijelaskan dalam Pasal 39 ayat (1), Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan ayat (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Adapun di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5OA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 50A Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), berhak: (a) menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, (b) mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, dan (c) mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dengan disahkannya regulasi baru itu, masa jabatan para kepala desa yang kini sedang menjabat bertambah, digenapkan menjadi delapan tahun. Sebab, pemerintah dan DPR sepakat mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Kepala Desa Di Tasikmalaya Berharap Adanya Perubahan SK Bupati

Hal tersebut tentunya mengingat, pemilihan kepala desa umumnya berdampak konflik sosial berkepanjangan. Sehingga masa jabatan enam tahun dinilai tidak cukup bagi para kepala desa untuk menyelesaikan ketegangan serta melaksanakan program pembangunan.

Namun setelah disahkannya Undang-Undang tersebut membuat polemik tersendiri bagi para kepala desa, selain merasa senang atas penambahan masa jabatan, tetapi disisi lain membuat bingung bagi para kepala desa, karena di SK yang ditandatangani oleh Bupati hanya 6 tahun, sehingga perlu adanya runutan ataupun Surat Keputusan Bupati yang baru untuk menguatkan periode masa jabatan kepala desa.

(Sirat Bayu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button