Oknum Kades Batu Hampar Disidang Adat Dugaan Perselingkuhan Dengan Perempuan Bersuami
Sergapreborn Kab.Kerinci. Hari Minggu, 20/8/2023, pukul 13.00 Wib Kantor desa Batu Hampar dipenuhi warga yang menyaksikan penyelesaian secara adat terkait dugaan perselingkuhan oknum Kepala Desa inisial “RY” dengan perempuan bersuami inisial “RE”. Merasa tidak puas atas pertemuan pertama PH dan RY bersama tokoh adat dan harga diri yang dipermalukan atas tingkah laku RY dengan Istri nya inisial RE, PH ( suami RE ) dan keluarga meminta BPD dan tokoh adat desa Batu Hampar mengadakan pertemuan kembali yang dihadiri warga, camat, pendamping desa dan staf desa untuk menyelesaikan permasalahan secara adat. Acara di mulai dengan pembacaan Peraturan desa Batu Hampar, setelah itu warga juga di pertontonkan pembicaraan dari semua pihak, mulai dari RY, RE, PH dan istri RY sampai beberapa orang warga ikut juga bicara serta tokoh adat, pendamping desa.
Awal pembicaraan RY, RE dan istri RY menyangkal semua dugaan perselingkuhan terjadi namun PH dan saksi-saksi yang hadir pada pertemuan pertama menguatkan bahwa memang ada suatu hubungan antara RY dan RE. Yang menarik dari pembicaraan tersebut adalah RY dan istrinya minta bukti perselingkuhan ditunjukkan seperti video asusila “X”, namun terbantahkan dengan suara warga yang mengatakan perselingkuhan tertangkap tangan bukan berarti ada video “X” kalau ada video tidak mungkin terjadinya “X”.
Diketahui kronologi sebelumnya bahwa RY terciduk PH sedang berada dirumahnya bersama RE istrinya dengan kondisi pintu dan jendela tertutup dikunci. Saat itu PH baru pulang kerja, melihat pintu depan terkunci lalu masuk lewat pintu belakang dan itu juga terkunci lalu dibuka oleh PH menggunakan ujung parang sehingga bisa masuk. Lantas menanyakan ke RE apakah anaknya sudah ada dirumah karena PH merasa ada gerakan orang berlari menuju kamar anaknya.
Namun dijawab RE tidak ada siapa-siapa, dengan penasaran dan curiga PH memeriksa seluruh ruangan, ternyata di temukanlah RY oknum Kades bersembunyi disamping Lemari dalam kamar anaknya. Karena ketahuan RY langsung minta maaf dan mengaku salah kepada PH. Lalu PH menanyakan ada hubungan apa antara RY dengan RE dan keduanya mengaku kalau selama ini mereka sudah menjalin hubungan / berselingkuh. Dengan emosi PH mengusir RE dari rumah dan selanjutnya RE minta RA membawanya pergi ke rumah keluarganya di desa Sungai Tanduk.
Salah satu poin hasil rapat adat hari ini di putuskan penyelesaian antara RY, istri nya, PH, RE didampingi perwakilan keluarga yaitu : RY membayar Tudung malu kepada PH sebesar Rp 10.000.000.00,- ( Sepuluh juta rupiah ).
( Sergapreborn-bers )