Beranda Jakarta Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Diundur, Ini Kata DPR

Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Diundur, Ini Kata DPR

1
0
Pelantikan Kepala Daerah Diundur Kemendagri dan DPR RI Rapat
Pelantikan Kepala Daerah Diundur Kemendagri dan DPR RI Rapat

Sergapreborn Jakarta Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang semula menurut jadwal pada 6 Februari 2025 kemungkinan akan mengalami penundaan.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut, pihaknya telah mendengar kabar tersebut dan berencana menggelar rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas kepastian jadwal pelantikan.

“Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke Komisi II pada Senin, 3 Februari 2025, untuk membahas kepastian pelantikan kepala daerah secara bertahap,” ujar Rifqinizamy saat dikonfirmasi, Jumat (31/01/2025).

Keputusan Awal dan Potensi Perubahan

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyepakati pelantikan kepala daerah mulai pada 6 Februari 2025, khusus bagi kepala daerah yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, dengan adanya perkembangan terbaru terkait jadwal putusan MK terhadap sengketa hasil Pilkada, kemungkinan ada perubahan waktu pelantikan.

“Maka secara etis, secara adab politik, dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskan kembali jika terjadi usulan perubahan,” tambah Rifqinizamy.

Menurutnya, kepastian jadwal putusan dismissal MK menjadi faktor utama dalam menentukan tanggal pelantikan.

Ia mengungkapkan bahwa putusan MK terkait sengketa Pilkada baru akan dilakukan pada 3-5 Februari 2025.

“Karena itu, wajar jika KPU dan pemerintah ingin melakukan penyesuaian ulang terhadap pelantikan yang awalnya menurut jadwal bergelombang mulai 6 Februari,” jelasnya.

Kemendagri: Pelantikan Bisa Mundur ke 18-20 Februari

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membenarkan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah, KPU, Bawaslu, dan MK.

Ia menegaskan bahwa keputusan final akan muncul di pengumuman setelah rapat pada Senin mendatang.

“Tanggal pelantikan sedang kita bahas. Nanti Senin kita sampaikan hasilnya,” ujar Tito melalui pesan singkat kepada Tempo, Jumat (31/01/2025).

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya juga mengonfirmasi bahwa putusan MK menjadi dasar utama pemerintah dalam menyesuaikan jadwal pelantikan.

“Pelantikan kepala daerah yang gugatannya mendapat penolakan, (dismissal) kemungkinan akan berlangsung lebih cepat dari perkiraan semula,” kata Bima.

Informasi mengenai potensi pengunduran jadwal pelantikan semakin kuat setelah DPRD Jakarta menggelar rapat persiapan pidato pertama Gubernur Jakarta terpilih.

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengungkapkan bahwa pelantikan gubernur baru kemungkinan terjadi antara 18-20 Februari 2025.

“Tanggalnya belum pasti, tetapi antara 18 sampai 20 Februari. Ini semua kewenangan pemerintah pusat,” ujar Khoirudin dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Jakarta.

Pelantikan Bertahap Berdasarkan Status Sengketa

DPR dan pemerintah telah menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah berlangsung dalam dua tahap.

Tahap pertama sesuai jadwal bagi kepala daerah yang tidak memiliki perkara sengketa di MK.

Sementara itu, bagi kepala daerah yang masih berperkara, pelantikan akan terjadi setelah MK mengeluarkan putusan final.

Jadwal persidangan sengketa Pilkada di MK sendiri berlangsung dalam beberapa tahap.

Mulai dari pemeriksaan pendahuluan pada 8-16 Januari 2025, hingga pengucapan putusan pada 7-11 Maret 2025.

Berdasarkan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, perkara sengketa Pilkada harus mendapat putusan dalam waktu maksimal 45 hari kerja sejak permohonan masuk registrasi.

DPR Dorong Revisi Perpres

DPR meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.

Revisi ini semoga dapat menyesuaikan jadwal pelantikan dengan dinamika sengketa Pilkada di MK.

Dengan berbagai perkembangan ini, kepastian jadwal pelantikan kepala daerah masih menunggu hasil rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri dan lembaga terkait pada 3 Februari 2025.

Har

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini