Ciamis

Pemdes Nagarapageuh Bentuk Tim Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

Sergapreborn Ciamis Kepala Desa Nagarapageuh Yoyo Suparyo S.E. bererta jajaran pengurus situs cagar budaya Nagarapageuh dan Yayasan Putara Galuh Wasraba beserta Duta wisata Jawa Barat melakukan kunjungan ke Desa-Desa pamekaran dari Desa Induk Nagarapageuh, rabu 24 Juli 2024.

Nagarapageuh merupakan Desa Induk tetapi setelah ada pamekaran terpecah menjadi empat Desa yaitu: Desa Nagarajaya, Nagarajati, Natanegara dan Desa Nagarawangi.

Dalam rangka mempersatukan masyarakat lima Desa

Jajaran pengurus situs Cagar Budaya di pimpin oleh kepala Desa Nagarapageuh terjun langsung keliling ke tiap Desa pamekaran, tujuanya dalam rangka silaturahmi selain itu untuk mempersatukan masyarakat lima Desa.

“Dari hasil kunjungan tersebut menurut Yoyo Suparya semua kepala Desa pamekaran meraka sangat menyambut baik dan merespon adanya
kesatuan masyarakat hukum adat,” katanya.

Dengan adanya kesatuan masyarakat hukum adat budaya dan kelestarian alam bisa tetap terjaga tidak terkikis dengan jaman walaupun sudah moderen dan masa depan anak cucu kita tidak akan kehilangan arah juga melupakan leluhurnya.Sejatinya masyarakat adat mampu memimpin dan mengatur hidupnya sendiri, dalam mengatur tata kelola wilayah adat. di buktikan bahwa masyarakat adat sudah bisa mengatur dan menempatkan areal perkampungan, perkebunan, tempat keramat dan tempat bersejarah lainya di dalam masyarakat adat.

Dengan rasa bangga kami sebagai Pemdes Induk Nagarapageuh beserta jajaran pengurus cagar budaya mengucapkan terima kasih kepada para Bapak kepala Desa pamekaran yang sudah mendukung dan merespon baik adanya kesatuan masyarakat hukum adat, kami berharap semoga ini menjadi terobosan baru untuk membawa kemajuan bagi Desa kita,” pungkasnya.

( ULE )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button