Polsek Cisolok Polres Sukabumi Selesaikan Permasalahan Warga dengan Mengedepankan Restorative Justice
Sergapreborn.id Sukabumi- Polsek Cisolok Polres Sukabumi Polda Jabar, menyelesaikan permasalahan warga dengan cara restorative justice (Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terduga, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum).Jumat (8/9/2023)
Restorative Justice tersebut di selesaikan secara musyawarah mufakat di kantor Polsek Cisolok di hadiri oleh kedua belah pihak yang berselisih ,tokoh pemuda, ketua RW 09, Linmas Desa Pasirbaru, dan juga keluarga kedua belah pihak .adapun warga yang berselisih beralamat di Kp Cilumayan RT 01 RW 09 Desa Pasirbaru Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi.
Dalam Keterangannya Kapolsek Cisolok Akp Aguk Khusaeni SE mengatakan
” Kronologis kejadian awalnya saudara Solehudin dan saudara Andri Firmansyah selain memiliki hubungan kekeluargaan juga mempunyai hubungan ikatan kerja yaitu proyek pembangunan masjid di parungkuda, namun diantara kedua belah pihak ada perselisihan yang mana saudara solehudin merasa bahwa saudara Andri firmansyah tidak terbuka dalam hal pengeluaran pembelanjaan modal kepada saudara Solehudin”. ucapnya.
Lanjut Aguk, hal tersebutlah yang menjadi pemicu saudara Solehudin melakukan penganiayaan dan pengruksakan pintu dan pagar rumah saudara Andri Firmansyah, sehingga mengakibatkan tangan kiri saudara Andri Firmansyah bengkak akibat pukulan benda tumpul, dengan adanya kejadian tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah kekeluargaan. terangnya.
Lebih lanjut Kapolsek Cisolok menyampaikan,
” Adapun poin poin penyelesaian permasalahan diantaranya sebagai berikut,
- Saudara Solehudin meminta maaf, kepada saudara Andri Firmansyah, dan Saudara Andri Firmansyah memaafkan serta menganggap permaslahan tersebut salah paham.
- kedua belah pihak tidak saling melaporkan ke jalur hukum
- Saudara Solehudin berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya baik ke saudara Andri Firmansyah dan orang lain.dan saudara Solehudin siap untuk di tuntut ke pihak yang berwajib apabila mengulangi lagi perbuatannya.
- Kedua belah pihak akan mengabaikan pihak ketiga apabila ada yang mempermasalahkan hal tersebut, dan di mohon kepada pihak ketiga tidak lagi mempermasalahkan hal ini.
- Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan di atas matrai dan disaksikan oleh tokoh pemuda, Linmas, ketua RW 09, dan kedua belah pihak keluarga.
Selama digelarnya Restorative Justice tersebut situasi aman ,lancar dan kondusif. Tutupnya.
(Aom)