Proyek Tidak Diakui Rekanan Sebagai Miliknya Diduga Menghindari Wartawan Dan LSM

Sergapreborn Kab.Kerinci. Proyek yang sumber dananya dibiayai oleh APBN atau APBD maka wajib hukumnya memasang plang papan proyek. Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung ( Permen PU 29/2006 ) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan ( Permen PU 12/2014 ).
Sikorman ketua LSM Fakta Kab.Kerinci angkat bicara, “Infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehiduan berbangsa dan bernegara.”
“Pekerjaan Persiapan ( Pre-Construction ) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.” Tegas Sikorman.
Lanjut Sikorman, “Pekerjaan tembok penahan desa Pengasih Lama disinyalir tidak sesuai spek ( RAB ), tapak lantai jarak besi mencapai kurang lebih 30-50 cm bahkan ada 70-80 cm. Batas Ujung besi tidak diikat lagi dengan besi dengan lebar 160 cm. Tidak ada pembersihan lokasi karena masih adanya sampah yang tercecer. Ada beberapa besi hanya di tancapkan saja di lantai pengecoran.”
Penelusuran awak media SERGAPreborn hari Rabu, 5/7/2023 lokasi pekerjaan penahan tembok didesa Pengasih lama kecamatan Bukit Kerman diduga dari awal sudah ada itikad korupsi oleh pihak rekanan. Ini terlihat tidak transparansi dengan tidak adanya papan informasi proyek dilokasi.
Diduga lemahnya pengawasan dari dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah sehingga rekanan bisa leluasa bekerja asal jadi demi mengeruk keuntungan tanpa melihat mutu pekerjaan.
Hasil konfirmasi dengan para pekerja disampaikan bahwa proyek tersebut milik rekanan atas nama inisial “ED” desa Semurup, para pekerja minta awak media langsung menghubungi rekanan. Karena mereka hanya melaksanakan perintah dari rekanan “ED”. Saat “ED” di chat melalui pesan WhatsApp, tidak mengakui sebagai rekanan proyek tembok penahan desa Pengasih Lama, diduga ada unsur kesengajaan menghindari wartawan dan LSM.
“Kami selaku kontrol sosial masyarakat, meminta pihak dinas terkait untuk membongkar kembali pekerjaan tersebut dan mengevaluasi lagi rekanan “ED” karena dari informasi awak media dan rekan LSM lainnya “ED” tidak pernah mengakui sebagai rekanan setiap proyek yang dikerjakannya walaupun dari para pekerja dengan jelas menyebut nama “ED”. Dan diduga keras “ED” membayar fee untuk menggunakan perusahaan orang lain dalam proyek tersebut sehingga akan mengakibatkan terjadinya black list perusahaan karena kualitas pekerjaan rendah.”Tegas Sikorman Ketua LSM Fakta.
Sampai berita ini dirilis PPTK dan PPK dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah tidak bisa dihubungi.
( Sergaprebor-bers )