Tangkap Bupati Kerinci” Gema Orasi Aktivis Di Kantor Kejari Sungai Penuh
Sergapreborn Kab.Kerinci. LSM-PETISI SAKTI dan aktivis Kab.Kerinci kembali menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Senin (03/04/2023).
Aksi dimulai pada pukul 10:00 WIB, dalam orasi menggema suara tuntutan “Tangkap Bupati Kerinci” terkait adanya Peraturan Bupati Kerinci (Perbup) nomor 20 tahun 2016 yang diduga akar dari permasalahan Kasus dugaan korupsi Tunjangan Rumah Dinas pimpinan dan anggota DPRD Kerinci tahun anggaran 2017-2021 yang merugikan negara Rp p 4,9 Milyar.
Dalam orasinya, pendemo mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk segera menangkap Bupati Kerinci Adirozal dan Pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Kerinci Periode 2014-2019 dan 2019-2024 yang diduga terlibat dalam kasus Rumdis tahun anggaran 2017-2021.
Indra Wirawan, Kordinator Lapangan (Korlap) kepada Awak media, Senin (03/04/2023) mengatakan, “Hari ini kami turun aksi ke kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk menyuarakan aspirasi masyarakat terkait kasus dugaan korupsi tunjangan Rumah Dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 Miliar.”Ujar Indra.
“Kami berharap agar pengusutan kasus tunjangan Rumdis pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tersebut tidak terhenti hanya sebatas tiga tersangka saja, karena pencairan dana tunjangan Rumdis berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kerinci nomor 20 tahun 2016. Kemudian pihak penikmat dana seperti pimpinan dan anggota DPRD juga belum ada kejelasan status hukumnya.” Lanjut Indra.
“Berkaitan dengan Perbup yang ditandatangani Adirozal selaku Bupati Kerinci tentunya ada hubungannya dengan kasus ini, untuk itu, kami berharap agar penyidik terus mendalami keterlibatan Bupati Adirozal dan jika terbukti segera tangkap Adirozal Bupati Kerinci.” Tegas Indra.
Irwan, dalam orasinya menyampaikan, “Hari ini kami mempertanyakan tentang pengembalian uang sebesar Rp. 5 Milyar lebih tersebut bersumber dari mana ?. Menurut informasi yang kami peroleh, Bahwa uang tersebut bukan berasal dari semua anggota DPRD Kabupaten Kerinci, dan ini Perlu juga diusut.”
“Iya, sampai detik ini kita belum tahu berasal dari dari mana uang pengembalian kerugian negara Rp 5 Milyar lebih, dan ini juga perlu diusut,” pinta Irwan.
Andi Sugandi, SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kepada sejumlah pendemo, Senin (03/03/2023) mengatakan,”Terkait dengan tuntutan rekan-rekan pendemo, hari ini pihak penyidik kejaksaan negeri sungai penuh sedang serah terima tersangka dan alat bukti, kemudian berkas sudah dinyatakan lengkap dan akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Jambi, dan kami masih mengarahkan penyelidikan atau alat-alat bukti. Terkait pengembalian keuangan negara dari keseluruhan anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode sebelumnya dan sekarang.” Ujar Andi.
“Berdasarkan audit BPKP ditemukan ada kelebihan bayar tunjangan Rumdis, uang ini bukan pengembalian uang negara tetapi hanya sebatas titipan dari kerugian negara, akibat penerimaan yang tidak sah oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.”Tandas Andi.
( Sergapreborn-bers )