Ciamis Sergapreborn Rencana Kepala Desa Gunungupu untuk melakukan rotasi atau pemindahan perangkat desa telah sesuai ketentuan. Hal itu dijelaskan oleh Camat Sindangkasih saat ditemui dikantornya, Selasa, 8 Maret 2022
Camat Sindangkasih Rina Takarina menjelaskan, tahapan pemindahan perangkat desa dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 27 perbup ciamis nomor 80 tahun 2016 tentang SOTK Pemerintah Desa. Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa :
(1) Kepala Desa berwenang untuk melakukan pemindahan Perangkat Desa.
(2) Pemindahan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) denganmemperhatikan kemampuan, kinerja dan kebutuhan organisasi pemerintah desa.
(3) Pemindahan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat.
(4) Pemindahan Perangkat Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa yang tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan BPD paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan.
(5) Pemindahan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebelum melaksanakan tugas terlebih dahulu dilantik dan diambil sumpah oleh Kepala Desa.
“Terkait usulan rotasi perangkat desa Gunungcupu, kepala desa telah mengajukan surat permohonan rekomendasi tertulis, saya selaku Camat sindangkasih tidak begitu saja mengeluarkan surat rekomendasi akan tetapi dilakukan pengkajian terlebih dahulu terkait aturan, pertimbangan kepala desa dan kondisi di lingkungan pemerintah desa gunungcupu”ujarnya
“kami pun bersama unsur kecamatan telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan kepala desa, unsur BPD dan terkait lainnya, tentunya hal ini bagian dari kehati-hatian dan kecermatan kami dalam menindaklanjuti usulan tersebut”, tambahnya
Rina pun menyampaikan, rekomendasi camat berupa persetujuan telah diterbitkan dan berharap keputusan yang diambil oleh kepala desa dapat mewujudkan kinerja pelayanan desa yang lebih baik kedepannya.
“saya mengingatkan dan berharap kepada kepala desa, meskipun surat rekomendasi ini telah terbit, kepala desa dalam menjalankan kewenangannya harus betul-betul matang sehingga apa yang diharapkan semua pihak dapat terwujud”, tutupnya
(Tim)








