Beranda Cianjur Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan Dikeroyok dan di Intimidasi

Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan Dikeroyok dan di Intimidasi

9
0
Tindak Kekerasan
Sergapreborn Cianjur Tindak kekerasan terhadap wartawan Media Jurnal Polisi Nasional yang terjadi diwilayah Kp. Ciseureuh Cidaun Kabupaten Cianjur Jawa Barat yang dialami oleh Asep Sutarman Sabtu 4/6/2022 kemarin.
Merupakan catatan buruk dalam sejarah bagi insan Pers Lokal /Nasional.

Pasalnya Jurnalis dalam melaksanakan tugasnya yang dipayungi hukum yang jelas untuk merealisasikan apa yang termasuk dalam UU No.40 THN 1999 Tentang Pers dan Bersandar terhadap Pasal 28 UUD 1945 yang menjelaskan Bahwa Negara Menjamin Kebebasan Berserikat, berkumpul mengeluarkan pikiran pendapat melalui lisan serta tulisan .
Pers yang meliputi media cetak, elektronik serta media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dalam bentuk lisan dan tertulis. Agar Pers berfungsi maksimal sebagai kontrol sosial / Transformasi Informasi kegiatan serta mengawal kebijakan pemerintahan yang berdaulat ,adil dan makmur / penyelenggara negara.

Kekerasan yang dialami oleh wartawan tersebut diduga berawal dari pemberitaan tentang adanya kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran Negara melalui Kementrian yang disalurkan kepada penerima manfaat kelompok tani yang berada di Desa Cimaragang Cidaun Cianjur Selatan yang diketahui tidak disertakan Papan proyek pengerjaan yang jelas adalah melanggar ketentuan yang dalam istilah adalah dikatakan ” Proyek Siluman.”

Diduga hal tersebut merupakan sudah menjadi kebiasaan bagi pelaksana pembangunan karena takut terendus oleh warga masyarakat yang selama ini mudah dibohongi baik sumber anggaran serta keuntungan berupa nominal yang menguntungkan untuk pribadi atau kelompok, yang tak jarang kegiatan pembangunan menjadi tumpang tindih anggaran/ Bancakan anggaran.

Saat itu korban yang dipanggil oleh beberapa orang yang mengaku disuruh oleh Pihak Pemerintahan Desa Cimaragang yang akan mengadakan pertemuan untuk mengadakan penjelasan tentang hal tersebut.
Namun ditengah perjalanan menuju lokasi beliau dihadang sekelompok warga yang diduga telah dipersiapkan oleh oknum tertentu yang merasa terusik dengan pemberitaan tersebut,
Tak pelak lagi hujan pukulan oleh sekumpulan oknum warga yang diduga telah dipropokasi dan dikerahkan oleh Pihak tertentu,setelah babak belur dan berdarah – darah,korban dibawa ke rumah Ketua RW namun menurut pengakuannya tindak kekerasan diulang kembali malahan semakin parah yang dilakukan sekelompok orang. menurut pengakuannya.

Namun setelah mengalami penyiksaan beliau dipaksa untuk membuat pernyataan yang isinya tidak akan menuntut kepada para pelaku yang ditempel dengan materai yang tak jelas maksud dan tujuannya / cacat hukum karena hal tersebut dilakukan dibawah tekanan dan ancaman.
Namun Pihak Media bersama beberapa forum wartawan berniat untuk melaporkan kepada Pihak yang berwenang karena hal tersebut dilakukan dengan motif terencana serta merupakan tindakan yang melanggar hukum yang dipandang perlu ditindak lanjuti ke jalur hukum agar menjadi pembelajaran kepada seluruh warga Negara.

Lemahnya kesadaran masyarakat terhadap peraturan dan hukum diindikasikan karena kurangnya sosialisasi yang jelas dari aparatur pemerintahan serta lembaga setempat sehingga masyarakat mudah terprofokasi yang memandang rendah insan media yang melaksanakan informasi melalui lisan serta tulisan.

Hal ini harus segera diusut sampai tuntas oleh Pihak Aparatur Penegak Hukum sebagai pengayom serta pelindung masyarakat karena supremasi hukum harus dilaksanakan/ ditegakkan tanpa memandang bulu.

YN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini