Sergapreborn Kab. Kerinci. Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/Kepala BPN No.25/SKB/V/2017, Mendagri No.590-3167A tahun 2017 dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) No.34 tahun 2017, tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Ada V kategori besaran biaya yang ditetapkan di tiap daerah. Kec.Depati Tujuh kab.Kerinci prov.Jambi masuk dalam kategori IV (Prov.Riau, Prov.Jambi, Prov.Sumatera Selatan, Prov.Lampung, Prov.Bengkulu, Prov.Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.00,-.
Namun, Diduga SKB 3 Menteri tidak menjadi halangan bagi oknum Kades Belui Tinggi Kec.Depati Tujuh kab.Kerinci prov.Jambi. Peraturan tersebut ditabrak dengan sengaja untuk melakukan Pungli, terkait biaya Program PTSL tahun 2024.
Penelusuran awak media SERGAPreborn dan LSM Fakta di desa Belui Tinggi Kec.Depati Tujuh, keterangan yang disampaikan warga ( nama- red ) bahwa, oknum Kades dalam melaksanakan program PTSL tahun 2024 bagi warga yang mengikuti dibebani biaya proses pembuatan sertifikat sebesar Rp 300.000.00,-. dengan peserta mencapai seratus orang lebih.
Sikorman Ketua Umum LSM Fakta mengatakan,”Kami sangat heran atas apa yang dilakukan oleh oknum Kades Belui Tinggi kenapa biaya untuk pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri, diduga transaksi untuk biaya pembuatan sertifikat tanah ada langsung dibayar cash kepada Kepala Desa dan aparat desa sebagai petugas dari desa. ”
“Warga masyarakat kecewa, namun tak dapat berbuat banyak demi untuk mendapatkan sertifikat hak milik. Dengan biaya yang ditentukan itu telah menyalahi aturan tidak jelas peruntukannya dan jangan jadi alasan oknum Kades biaya tersebut sudah menjadi kesepakatan warga, Mana ada warga yang ikhlas memberi diluar ketentuan karena ekonomi warga desa saja masih susah.”tutur
Sikorman.
“Namun apapun alasannya dalam SKB 3 Menteri sudah diatur kegunaan biaya tersebut untuk apa saja. Sehingga tidak ada alasan untuk mengangkangi Peraturan dan asal tabrak saja. Didaerah lain sudah banyak contoh Kepala desa yang di tangkap dan diproses ke Pengadilan karena kasus Pungli biaya PTSL.” tegas Sikorman.
“Sudah sepatutnya Program Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) didukung karena program tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum serta memberikan rasa aman termasuk jaminan kepastian hukum atas tanah.”
“Sebagai seorang Kades sudah seyogyanya mengayomi/ melayani masyarakat dan lebih mengetahui peraturan. Kami dari LSM Fakta sebagai Sosial kontrol kebijakan Pemerintah akan segera menindak lanjuti dugaan pungli tersebut dan akan segera mempersiapkan laporan resmi ke pihak Aparat Penegak Hukum.”tutup Ketua Umum LSM Fakta.
Sampai berita ini di rilis, oknum Kades tidak bisa dihubungi.
( Sergapreborn-bers )








