Beranda Jawa Barat Polisi Ungkap Kasus Narkotika, Psikotropika dan Peredaran Obat- Obatan Tanpa Izin Periode...

Polisi Ungkap Kasus Narkotika, Psikotropika dan Peredaran Obat- Obatan Tanpa Izin Periode pertengahan Juli 2026

31
0

Sergapreborn Jawabarat – Polres Subang menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika periode pertengahan Bulan Juli 2026 pada Selasa (4/8/2026) di Aula Patriatama Polres Subang. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H. serta dihadiri Wakil Bupati Subang, Ketua MUI Kabupaten Subang,Wakapolres Subang, unsur Forkopimda, Kejaksaan, Kodim 0605/Subang, Dinas Kesehatan, dan pejabat utama Polres Subang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa dalam konferensi pers tersebut, Polres Subang menyampaikan hasil pengungkapan sebanyak 21 kasus tindak pidana narkoba yang terdiri dari 14 kasus narkotika jenis sabu, 6 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan 1 kasus psikotropika. Dari keseluruhan perkara tersebut, petugas berhasil mengamankan 26 orang tersangka, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Selain mengamankan para tersangka, Satres Narkoba Polres Subang juga menyita berbagai barang bukti berupa 146,16 gram sabu, 10.721 butir sediaan farmasi tanpa izin, serta 89 butir psikotropika. Petugas turut mengamankan barang bukti pendukung berupa timbangan digital, telepon genggam, kendaraan roda dua, uang tunai, plastik klip, dan sejumlah peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Subang menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku beragam, mulai dari transaksi Cash On Delivery (COD), sistem tempel/peta, transaksi secara langsung, hingga memanfaatkan media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram sebagai sarana komunikasi dan pemasaran.

Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Subang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Subang. Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.

Seluruh rangkaian kegiatan konferensi pers berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Polres Subang menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama- sama memerangi penyalahgunaan narkotika demi menciptakan Kabupaten Subang yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Mulyani***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini