Sergapreborn BEKASI — Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan serius Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Perjuangan Masyarakat Pluralisme (GPMP).
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Perjuangan Masyarakat Pluralisme (GPMP) melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Pusaka Rakyat kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Pusaka Rakyat serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Laporan tersebut disampaikan berdasarkan hasil penelaahan terhadap sejumlah kwitansi yang diduga berkaitan dengan transaksi sewa Tanah Kas Desa serta informasi mengenai transaksi sewa TKD pada Tahun 2025.
GPMP menilai sejumlah hal dalam transaksi tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh, mulai dari kelengkapan administrasi, dasar penetapan harga sewa, pihak penerima pembayaran, hingga aliran dana dan pertanggungjawabannya dalam keuangan desa.
Berdasarkan kwitansi yang diperoleh dan ditelaah GPMP, terdapat sejumlah transaksi yang diduga berkaitan dengan sewa TKD Desa Pusaka Rakyat.
Di antaranya Rp325 juta pada 1 Januari 2021, Rp116 juta pada 18 November 2013, Rp122,1 juta pada 16 Desember 2014, Rp40 juta pada 19 Juni 2015 yang disebut sebagai uang muka sewa Tahun 2016, serta Rp126 juta pada 12 Desember 2016 untuk sewa TKD seluas kurang lebih 18,5 hektare periode Tahun 2017.
Jika dijumlahkan, nilai nominal yang tercantum dalam kwitansi tersebut mencapai Rp729,1 juta.
GPMP menegaskan, jumlah tersebut merupakan akumulasi nominal yang tercantum dalam kwitansi yang diperoleh, bukan kesimpulan bahwa seluruhnya merupakan kerugian keuangan desa.
Untuk memastikan status transaksi dan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen asli, pembukuan serta aliran dana.
Salah satu persoalan yang dilaporkan GPMP adalah dugaan tidak lengkapnya administrasi penyewaan TKD.
Menurut hasil penelaahan awal, terdapat dugaan transaksi yang hanya menggunakan kwitansi biasa tanpa dilengkapi surat perjanjian sewa-menyewa yang secara jelas menerangkan objek tanah, luas, lokasi, jangka waktu, nilai sewa, identitas para pihak, hak dan kewajiban, serta mekanisme pembayaran dan pembatalan.
Beberapa kwitansi juga disebut tidak mencantumkan secara jelas jabatan pihak yang menerima atau menandatangani, dan pada dokumen tertentu tidak terlihat adanya stempel Pemerintah Desa.
GPMP menilai kondisi tersebut perlu diperiksa karena menyangkut administrasi pemanfaatan aset milik desa.
Selain kwitansi tahun-tahun sebelumnya, GPMP juga melaporkan informasi mengenai transaksi sewa TKD pada Tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak yang mengaku sebagai penyewa, terdapat pembayaran sebesar:
Rp65.000.000,-
untuk sewa satu musim panen atau sekitar enam bulan.
Namun, menurut informasi tersebut, transaksi kemudian dibatalkan dan uang yang dikembalikan kepada penyewa disebut mencapai:
Rp130.000.000,-
Jika informasi tersebut benar, terdapat selisih sebesar Rp65.000.000,- antara pembayaran awal yang disebut Rp65 juta dengan jumlah pengembalian Rp130 juta.
GPMP meminta Kejari Kabupaten Bekasi memeriksa fakta tersebut berdasarkan bukti transfer, mutasi rekening, dokumen pembatalan dan keterangan para pihak.
Hal lain yang menjadi perhatian GPMP adalah informasi dari pihak penyewa bahwa ketika mempertanyakan kelebihan pengembalian tersebut, Kepala Desa Pusaka Rakyat diduga meminta agar kelebihan dana tersebut dikembalikan ke rekening yang disebut sebagai rekening milik Kepala Desa.
Informasi tersebut, menurut GPMP, harus dibuktikan melalui pemeriksaan.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: siapa pemilik rekening tersebut, apakah rekening pribadi atau rekening resmi Pemerintah Desa, dari mana sumber dana pengembalian Rp130 juta, serta apa dasar pengembalian dan permintaan pengembalian kelebihan dana tersebut.
Ketua Umum Gerakan Perjuangan Masyarakat Pluralisme (GPMP), Andreas Benaya Rehiary, SH, mengatakan laporan tersebut disampaikan agar seluruh persoalan terkait pengelolaan TKD Desa Pusaka Rakyat dapat diperiksa secara objektif.
“Kami melaporkan persoalan ini kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi karena ada sejumlah hal yang menurut kami perlu diperiksa. Kami tidak menghakimi dan tidak menyatakan seseorang bersalah. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan bukti,” tegas Andreas.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap Kepala Desa Pusaka Rakyat dan pihak-pihak lain yang berkaitan.
“Kepala Desa Pusaka Rakyat perlu dimintai keterangan terkait seluruh proses penyewaan TKD, mulai dari dasar penyewaan, penentuan harga, perjanjian, penerimaan uang, sampai dengan pertanggungjawabannya. Kalau ada pihak lain yang terkait, tentu juga harus diperiksa,” ujarnya.
Andreas menegaskan bahwa pertanyaan paling penting dalam persoalan tersebut adalah mengenai aliran dana.
“Kami ingin tahu uang sewa TKD itu masuk ke mana. Apakah masuk ke Rekening Kas Desa dan tercatat dalam pembukuan, atau ada transaksi yang masuk melalui rekening pribadi? Itu harus dibuktikan dengan rekening dan dokumen, bukan sekadar keterangan,” kata Andreas.
Terkait transaksi Tahun 2025, Andreas meminta Kejaksaan melakukan pemeriksaan khusus.
“Kalau benar penyewa membayar Rp65 juta kemudian menerima pengembalian Rp130 juta, maka ada selisih Rp65 juta. Pertanyaannya, dari mana tambahan uang tersebut berasal dan apa dasar pengembaliannya?” tegasnya.
Andreas juga menanggapi informasi mengenai dugaan permintaan pengembalian ke rekening Kepala Desa.
“Kalau informasi bahwa kelebihan Rp65 juta diminta dikembalikan ke rekening Kepala Desa itu benar, maka harus diperiksa. Kami tidak mengatakan itu tindak pidana. Tetapi harus jelas rekening siapa, apa dasar transaksinya dan apakah ada hubungan dengan uang Desa,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, GPMP meminta Kejari Kabupaten Bekasi memeriksa sejumlah dokumen, antara lain:
• seluruh perjanjian sewa TKD;
• kwitansi pembayaran;
• identitas penyewa;
• bukti transfer;
• Rekening Kas Desa;
• Buku Kas Umum;
• Buku Pembantu Bank;
• Buku Pembantu Pendapatan;
• APBDes;
• laporan realisasi APBDes;
• laporan pertanggungjawaban;
• dokumen pembatalan sewa Tahun 2025;
• bukti pengembalian Rp130 juta;
• serta dokumen dan rekening lain yang berkaitan sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
GPMP juga meminta dilakukan pencocokan antara kwitansi, bukti pembayaran, rekening penerima, Rekening Kas Desa, pembukuan desa, APBDes dan laporan pertanggungjawaban.
Andreas menegaskan bahwa laporan tersebut bukan upaya untuk menghakimi Pemerintah Desa Pusaka Rakyat.
“Kami justru ingin semuanya terang. Kalau seluruh transaksi benar, administrasinya lengkap dan uangnya masuk ke Kas Desa, silakan tunjukkan buktinya. Pemeriksaan akan menjadi jawaban terhadap semua pertanyaan masyarakat,” ungkapnya.
Namun, apabila pemeriksaan menemukan adanya penerimaan yang tidak masuk ke Kas Desa, tidak tercatat, tidak dipertanggungjawabkan atau terdapat aliran dana yang berkaitan dengan aset desa menuju rekening pribadi tanpa dasar yang sah, GPMP meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
“Tanah Kas Desa bukan milik pribadi kepala desa. Itu aset desa yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah hasil pemanfaatannya harus jelas asal-usul, penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawabannya,” tegas Andreas.
GPMP menyatakan siap memberikan dokumen dan informasi tambahan yang diperlukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Kami serahkan pembuktiannya kepada aparat penegak hukum. Tugas kami sebagai kontrol sosial adalah menyampaikan informasi dan dokumen yang kami peroleh. Selanjutnya, biarkan proses pemeriksaan hukum yang menentukan apakah terdapat pelanggaran atau tidak,” pungkas Andreas Benaya Rehiary, SH, Ketua Umum GPMP.
( RED )








