Ciamis

Dua Terdakwa Kasus Finger Print Ciamis, ini Penjelasan PN Tipikor Bandung

Ciamis, Sergapreborn.id Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pengadaan mesin absensi atau Kasus finger print pada sekolah SD dan SMP di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tahun anggaran 2017/2018. Yang sebelum nya diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Erny Veronica Maramba S.H, M.Hum. hasil putusan sidang “Bebas Murni”

Saat dikonfirmasi ke Humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, dia tidak bisa memberikan keterangan apapun dengan alasan berkasnya belum diterima oleh bagian humas.

“Coba kalau perihal kasus finger print dengan terdakwa dari Kabupaten Ciamis langsung tanyakan ke bagian tipikor,” ucap bagian Humas PN Tipikor Bandung, Kamis (19/5/2022).

Di tempat yang sama, bagian tipikor PN Bandung mengatakan, “Terdakwa yusuf dengan nomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg Kejari Kota Bandung masih berstatus keterangan saksi-saksi. Selanjutnya, terdakwa Wahyu dengan nomor 69/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Kejari Ciamis, statusnya masih pembacaan duplik, ” ungkapnya.

“kasus pengadaan finger print yang menjerat 2 terdakwa Yusuf dan Wahyu dari Kabupaten Ciamis datanya belum update, ” Tambahnya.

Saat dikonfirmasi ke jaksa PN Tipikor Bandung, Sri Subekti Triana yang menangani kasus Wahyu. Dia membenarkan kalau kasus finger print sudah sampai di tahap putusan hakim dengan tuntutan bebas.

Disinggung perihal data di bagian tipikor 2 terdakwa masih dalam status keterangan saksi-saksi dan pembacaan duplik, Dia membeberkan kemungkinan lagi eror sehingga datanya belum update.

Sri juga mengatakan kalau terdakwa kasus finger print ini bebas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis bisa melakukan Kasasi atau upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu 14 hari setelah putusan hakim kemarin.

“Tapi kami belum menerima informasi banding ataupun kasasi dari Kejari Ciamis,” Ujarnya.

Heryadi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button