Sergapreborn Kab.Kerinci. Dugaan praktik mal-administrasi mencuat di Kabupaten Kerinci. Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menyalahgunakan wewenang untuk tujuan lain, serta kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik diduga kuat dilakukan oleh Bupati Kerinci, Monadi.
Perbuatan tersebut terkait dengan adanya pelarangan terhadap kerja jurnalistik dan kontrol sosial di lokasi pembangunan RSUD Kabupaten Kerinci, yang menggunakan anggaran negara.
Dugaan itu menguat setelah adanya pernyataan dari oknum Satpam proyek yang mengatasnamakan Bupati Kerinci melarang investigasi.
Bupati Gugup dan Berdalih SOP Saat Dikonfirmasi
Saat dikonfirmasi oleh Eka Triyuni, SH, salah satu jurnalis media online Sergapreborn di lokasi Festival Budaya Kerinci, Bupati Kerinci Monadi terlihat gugup dan dinilai berdalih dengan alasan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Mereka ada Standar Operasional Prosedur [SOP], saya tidak pernah melarang,” sebut Monadi dengan wajah terlihat terusik.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar.
Ketua IWO Indonesia: SOP Bukan Untuk Menghalangi UU Pers
Efendi, Ketua Ikatan Wartawan Online [IWO] Indonesia, meninjau pernyataan Bupati tersebut. Menurutnya, SOP kerja adalah dokumen atau pedoman tertulis berisi langkah-langkah, alur, dan tata cara pelaksanaan suatu pekerjaan secara baku, terstruktur, dan konsisten.
“Apakah SOP itu akan menjadi acuan untuk menghalang-halangi atau meleburkan aturan atau undang-undang lain ?” tegas Efendi.
“Menjadi tanda tanya besar apa yang dikatakan Bupati Kerinci Monadi. Harusnya Monadi selaku Bupati bertindak adil, bukan langsung membela satu pihak. Seharusnya beliau menjawab ‘nanti kita tanya terhadap Satpam dan pelaksana ada atau tidak larangan dan apa acuan aturannya’. Namun Monadi sangat terkesan membela satu pihak selaku pemimpin,” sebut Efendi.
Efendi menegaskan, SOP memang benar untuk standar kerja, termasuk SOP Keselamatan dan Kesehatan Kerja [K3] untuk menjamin keselamatan tenaga kerja dan tamu yang berkunjung. Namun SOP tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Pengakuan LSM dan Jurnalis : Dilarang Satpam dengan menyebut Bupati
Yantoni, seorang aktivis LSM, secara terang-terangan mengatakan dalam konfirmasi pada 24 Oktober lalu, bahwa ia dilarang masuk oleh Satpam dengan mengatasnamakan Bupati Kerinci.
“Kita siap kemana saja, Satpam proyek RSUD mengatakan tidak boleh masuk tanpa seizin Bupati,” terang Yantoni.
Atas pelarangan tersebut, muncul dugaan bahwa Bupati Kerinci memang mengatakan hal itu, baik serius maupun dalam guyonan kepada pelaksana dan Satpam, agar terlihat keren seakan-akan ia adalah penguasa mutlak di proyek tersebut.
Sementara itu, HW, Ketua LSM GP2AM, juga menyebutkan bahwa pihak pelaksana tidak dapat menjawab kenapa tidak boleh menerapkan UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 Tahun 1999 untuk melakukan kontrol sosial, investigasi, serta pengawasan pelaksanaan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi terkait acuan aturan yang melarang jurnalis dan LSM melakukan pengawasan di proyek RSUD Kerinci yang dibiayai APBN tersebut.
[Sergapreborn].







