Tasikmalaya

Bidan Puskesmas Gunungtanjung Diduga Tidak Melayanan Ibu Yang Mau Melahirkan

Sergapreborn.id KabupatenTasikmalaya Bidan adalah suatu profesi yang menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada tugas dan tanggung jawab terhadap pasien, keluarga dan masyarakat, seorang bidan dalam menjalankan tugasnya selalu mendahulukan kepentingan pasien, dan menghormati hak pasien dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
merupakan salah satu komponen pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat .

Seorang Bidan juga mempunyai peranan yang sangat penting, karena terkait langsung dalam
pemberian pelayanan kesehatan dan mutu kepada para ibu di indonesia.
Dan secara penyampaian kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi (Pasal 24 ayat I dan 2 undang-undang kesehatan.

Tetapi Sangat di sayangkan ketika pasien ibu hamil warga desa Tanjung Sari kampung lengkong Rt/Rw : 05/02.
kecamatan Gunungtanjung Kab.tasikmalaya pada Tgl 29/07/2022 yang mau melahirkan, enggan di sebutkan namanya, tindakan kepala puskesmas terhadap pasien yang diduga tidak bijak atas pelayanan pasien yang mau melahirkan tersebut.

Diwaktu dah tanggal yang sama yakni tanggal 29/07/2022 keluarga ibu hamil meminta pertolongan persalinan di Puskesmas Gunungtanjung, tetapi jawaban dari kepala Puskesmas (Uyan) menyebutkan, pasien harus rawat inap, saya buatin dulu surat rujukan ke RS bersalin swasta di karmini , kalau di rujukan ke RS.TMC dan RS. Dr Sukarjo penuh untuk pasien yang baru tidak ada tempat persalinan di sana,”
Ungkap Uyan.

Disisi lain kepala puskesmas dan Bidan tahu persis keberadaan pasien ibu hamil yang mau melahirkan karena masih satu kampung ( tetangga ) dan bidannya yang notabennya istri dari kepala puskesmas secara jelas dia tau bahwa pasien tersebut kurang mampu dan tidak punya BPJS, bahkan dari sebelum melahirkan dia berniat untuk membuat BPJS .akan tetapi tidak bisa membuat BPJS untuk sekarang ini dengan alasan kuotanya penuh dan blangkonya tidak ada, “ujarnya sumber persis dikatakan Bidan kepada awak media .

Setelah selesai persalinan tepatnya pada hari sabtu tgl 31 /7/2022 pasen sudah bisa pulang dengan tahapan oprasi di RS karmini tapi dengan berat hati pasien tersebut tidak bisa pulang karena administrasi belum dibayarkan karena kondisi pasien kurang mampu, menurutnya bayar persalinan begitu besar, kami berusaha meminjam kesana-kemari untuk biaya persalinan ,” bebernya

Dan entah dari mana keluarga pasien mendapatkan uang tepat pada hari Minggu Tgl 31/07/2022 .suami pasien bisa membawa ibu dan bayinya dengan pembiayaan selama 2 hari di RS karmini sebesar Rp 12 ,000000 ( dua belas juta rupiah)

Pesan dari Keluarga pasien mengucapkan terimakasih kepada kepala puskesmas kec Gunung tanjung dan kepada ibu bidan yang sekaligus istri kepala puskesmas yang berdomisili di Tanjung Sari satu (1) kampung dengan pasien yang sudah memfasilitasi pasien warga Tanjung Sari dengan pelayanan yang proposional , “ungkapnya

Selasa 02/08/2022 awak media datang untuk konfirmasi ke puskesmas Gunung tanjung terkait pasien tersebut, tetapi kepala puskesmas tersebut tidak ada di tempat.menurut pelayan di PKM kepala PKM sedang ada Rapat di kantor dinas kesehatan kab Tasikmalaya. Dan tim media juga mencoba menghubungi lewat seluler nya, akan tetapi tidak di angkat telepon seluler nya kemungkin lagi sibuk atau lagi di perjalanan menuju pulang.

Awak media kembali konfirmasi dengan pihak puskesmas kamis 04/08/2022. Kepala puskesmas Uyan menyampaikan mengenai soal rujukan ke RS karmini saya telah bermitra dengan kerjasamanya sama RS karmini makanya saya rujukan ke RS swasta tersebut karena kalau di RS yang lain kurang begitu tau pak, Dan mengenai rujukan tersebut harus melalui aplikasi sisrute , jadi ketika kejadian pasien tersebut mau dirujukan.
Dan kebetulan pihak rumah sakit TMC pada waktu itu tidak ada kamar kosong ” ini dari aplikasi ya pak” ungkap Uyan diruang kerjanya Dan lebih lanjut mengenai Bidan tersebut secara kedinasan menyalahkan dan soal mengatakan terkait kuota dan blangko untuk BPJS tidak bisa dibikin atau kuotanya penuh, saya sebagai suami dari ibu bidan minta maaf , dan saya nyatakan Lepat/ salah ,”pungkas Uyan

Pkm ataupun Bidan sebaiknya menjalin komunikasi yang baik terhadap
keluarga dan masyarakat. Dan pihak yakni Dinas kesehatan seharusnya melakukan pembinaan, meningkatkan peran dan pengawasan memaksimaikan peran dari IBl setiap Kota atau Daerah, dan meningkatkan partisipasi dari masyarakat dan aparat kepolisian.

Karena standar asuhan kebidanan dan kode etik profesi bidan. Bentuk tanggung jawab bidan saat pelayanan yang diberikan terhadap pasien ternyata menimbulkan kerugian bagi pasien adalah tanggung jawab mutlak (absolute liability). Bidan bertanggung jawab terhadap semua perbuatan yang dilakukan maupun keputusan yang dibuat dalam memberikan jasa pelayanan kebidanan. Bidan juga bertanggung jawab terhadap kesalahan yang telah dibuat oleh bidan yang bekerja di tempat praktiknya.
Yakni dengan mengajukan gugatan secara perdata berdasarkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan bidan sehingga mengakibatkan kerugian pada diri pasien.

Dengan adanya kejadian diatas kami meminta dinas terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan agar bisa memberikan saran kepada oknum oknum pegawai dinas kesehatan yang ada di daerah, untuk mengadakan pelayanan kepada masyarakat, terutama pada masyarakat yang kurang mampuh atau di bawa garis ke miskinan mohon supaya bisa meringankan beban pembayaran atau dengan sigap membantu pertolongan supaya bisa terselamatkan hidupnya.

(Ir ghandi Team )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button