BPBD Identifikasi 10 Jenis Rawan Bencana Baru di Kota Cimahi
Sergapreborn – CIMAHI – KRB (Kajian Risiko Bencana) BPBD Kota Cimahi jadi selain ada Peraturan Pemerintah ada juga undang undang dari BPBPD tentang kebencanaan.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD) Cimahi menyebut ada 4 landas laksana lain dokumen landas laksana yang kita buat dan itu merupakan hal yang wajib dibuat oleh setiap BPBD.
“Mencakup hirarkinya BPBD dimana disitu secara umum menentukan peta kerawanan Kota Cimahi, jenis kerawanannya, lalu dibawahnya ada RPB (Rencana Penanganan Bencana) lalu RPKB (Rencana Penanganan Kedaruratan Bencana) serta rencana operasi,” ujarnya pada awak media di Pemkot Cimahi, Senin (18/11/24).
Fithriandy mengatakan, Semua itu direvisi berdasarkan amanat undang undang setiap 2 tahun sekali. Ia mejelaskan, di tahun 2022 sudah ada, dan sekarang tahun 2024 direvisi.
Fithriandy juga menyebut, terdapat beberapa jenis ancaman di Kota Cimahi yang sebelumnya ada 5, yaitu banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, kekeringan dan sebagainya, kini bertambah 5 jenis.
“Sekarang menjadi 10, diantaranya kerawanan kegagalan teknologi, kerawanan kebakaran kawasan, debu Vulkanik, dan masih ada lagi,” terangnya
Kedepannya, lanjut Fithriandy, pihaknya akan membuat Renkon (Rencana Kontejensi) , rencana sebelum bencana, saat terjadi bencana, bila terjadi gempa bumi kita sudah punya SOP.
” begitu pula bila ada debu Vulkani akibat gunung meletus. Kan disusun semua setelah KRB,” bebernya.
Fithriandy mengatakan, pihaknya di BPBD membuat SK terkait TRCPB (Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana). Kota Cimahi yang semua anggotanya merupakan SKPD.
” diantaranya DPKP, PU, Dinkes, Disdik, DLH, termasuk lembaga diluar pemerintah PLN, Telkom,, bahkan swasta seperti Provider Telfon,”
Menurutnya, Bila situasi dalam keadaan agar misalnya sambungan seluler terputus, maka Provider seluler yang menjadi TRCPB harus segera menanganinya.
“Dan harus bisa mengantisipasi keadaan agar normal kembali,” terang Fithriandy.
Harapanya semakin menyeluruh mitigasi maka semakin aman masyarakat, karena kerentanan itu adalah kapasitas berbanding ancaman.
Mulyani *