Tidak Adanya KIP, SDN Di Duga Dana BOS Jadi Objek Pribadi

Sergapreborn Kabupaten Tasikmalaya. Melalui program BOS, program pendidikan sangat menunjang bagi seluruh elemen, baik dikalangan menengah kebawah atau menengah keatas.
Pada program BOS, Pemerintah telah mencairkan anggaran yang sangat besar. Baik itu BOS SD/sederajat, SMP/sederajat serta SMA/SMK.
Dengan demikian, anggaran dana BOS jelas harus transfaran sehingga dapat diketahui publik. Ketransfaranan tersebut dapat diambil atau tertera pada papan informasi BOS.
Namun faktanya, pada tanggal 02/08/2022 ketika kami awak media SERGAP REBORN mendatangi SDN Pasanggrahan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya Propinsi Jawa Barat, tidak ada sama sekali papan informasi BOS.
Hal tersebut merupakan salah satu Kerterbukaan Informasi Publik ( KIP ). Yang pengalokasian BOS harus tetap tertera sesuai peruntukan.
Tepatnya di SDN Pasanggrahan keseluruhan murid siswa dan siswi yang berjumlah 129 orang di tambah guru bantu yang sudah di angkat menjadi P3K sebanyak 2 orang.
Menindak lanjuti hal tersebut, kami awak media ini menemui Engkos selaku Kepala Sekolah yang baru pindah ke sekolah SDN pasanggrahan pada bulan Juni sebagaimana kepala sekolah tersebut menyampaikan.
Ia, Engkos katakan, “Pak mohon maaf saya belum tau tentang rincian anggaran dana bos di sekolahan ini soalnya saya baru pindah kesini, belum kiirdinasi ke pihak bagian bendahara. Disebabkan bendaharanya lagi keluar “. Ujarnya.
Lanjut Engkos, ” mmang benar, dalam aturan dana bos harus tranparansi publik sesuai dengan aturan – aturan tertentu. Secara online pun bisa “. terangnya.
Sudah jelas di SDN pasanggrahan diduga adanya penyimpangan dana Bos yang disebabkan tidak adanya keterbukaan informasi publik.
Jelas sudah secara penyampaian dalam UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Sesungguhnya proses advokasi UU ini adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU ini.
UU ini awalnya sempat berjudul RUU Kebebasan Mendapat Informasi Publik. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu program legislasi Nasional Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak masa bakti 1999-2004.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dibahas sejak tahun 1999, setelah melewati proses selama sembilan tahun, karena tuntutan akan tata kelola kepemerintahan yang baik (good government) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, tranparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik UU KIP disahkan DPR pada tanggal 3 April 2008, dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008.
Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Terkait hal itu, Dinas terkait ataupun lembaga lainnya agar dapat mengaudit BOS di SDN Pasanggrahan yang mana tidak ada keterbukaan informasi publik ( KIP )
( Ir ghandi )